Pemerintah Lelang Sukuk Pekan Depan, Incar Dana Rp10 Triliun

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Berdasarkan keterangan resmi DJPPR Kementerian Keuangan, sebanyak delapan seri SBSN akan ditawarkan dalam lelang, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS).

Menurut pengumuman DJPPR, alokasi pembelian non-kompetitif ditetapkan maksimal 99% dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN-S dan maksimal 30% untuk seri PBS.


Sementara itu, jumlah maksimal yang dapat dimenangkan mencapai 200% dari target indikatif. Adapun, underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah memperoleh persetujuan DPR RI.

Baca: El Nino Mengamuk, Raja Ampat - Maratua "Terpanggang": Terancam Hancur

Penerbitan seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 serta sebagian BMN sebagai underlying asset. Penerbitan SBSN seri SPN-S menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back, sedangkan seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased.

DJPPR mengungkapkan lelang SBSN akan dilaksanakan melalui sistem pelelangan Bank Indonesia selaku Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price).

Lelang dibuka pada Rabu (26/8) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Sementara itu, tanggal setelmen ditetapkan pada Jumat, 28 Agustus 2026 atau T+2.

Baca: Rupiah Tak Pernah Sepi Drama: dari Zaman Kolonial, Krisis hingga Kini

Adapun, 8 sukuk yang dilelang, yaitu:

• SPNS12102026 (reopening) - jatuh tempo 12 Oktober 2026, dengan imbalan berupa diskonto.

• SPNS01032027 (reopening) - jatuh tempo 1 Maret 2027, dengan imbalan berupa diskonto.

• SPNS25052027 (new issuance) - jatuh tempo 25 Mei 2027, dengan imbalan berupa diskonto.

• PBS030 (reopening) - jatuh tempo 15 Juli 2028, tingkat imbalan 5,87500%.

• PBS040 (reopening) - jatuh tempo 15 November 2030, tingkat imbalan 5,00000%.

• PBS034 (reopening) - jatuh tempo 15 Juni 2039, tingkat imbalan 6,50000%.

• PBS005 (reopening) - jatuh tempo 15 April 2043, tingkat imbalan 6,75000%.

• PBS038 (reopening) - jatuh tempo 15 Desember 2049, tingkat imbalan 6,87500%.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Telkom Rampingkan Anak Usaha, Dari 68 Jadi 18 Entitas

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Apresiasi Pameran Foto 'Prahara Pulau Emas', Wali Kota Medan: Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
• 2 jam lalu
0
thumb
Biaya Haji Naik Rp20 Juta? Usulan dari Pemerintah, Anggota DPR Ini Minta Penyusunan BPIH Rasional
• 14 jam lalu
0
thumb
Apa yang Terjadi dengan Tubuh Jika Mengonsumsi Minuman Energi Setiap Hari?
• 23 jam lalu
0
thumb
PPPK Daerah Akan Jadi ASN Pusat, Komisi II Minta Pemetaan ASN Esensial
• 13 jam lalu
0
thumb
Polisi Panggil Ratu Felisha & Dilan Janiyar soal Kasus Arisan Online Fiktif
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.