Jakarta, CNBC Indonesia - Berdasarkan keterangan resmi DJPPR Kementerian Keuangan, sebanyak delapan seri SBSN akan ditawarkan dalam lelang, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS).
Menurut pengumuman DJPPR, alokasi pembelian non-kompetitif ditetapkan maksimal 99% dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN-S dan maksimal 30% untuk seri PBS.
Sementara itu, jumlah maksimal yang dapat dimenangkan mencapai 200% dari target indikatif. Adapun, underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah memperoleh persetujuan DPR RI.
Penerbitan seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 serta sebagian BMN sebagai underlying asset. Penerbitan SBSN seri SPN-S menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back, sedangkan seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased.
DJPPR mengungkapkan lelang SBSN akan dilaksanakan melalui sistem pelelangan Bank Indonesia selaku Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price).
Lelang dibuka pada Rabu (26/8) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Sementara itu, tanggal setelmen ditetapkan pada Jumat, 28 Agustus 2026 atau T+2.
Adapun, 8 sukuk yang dilelang, yaitu:
• SPNS12102026 (reopening) - jatuh tempo 12 Oktober 2026, dengan imbalan berupa diskonto.
• SPNS01032027 (reopening) - jatuh tempo 1 Maret 2027, dengan imbalan berupa diskonto.
• SPNS25052027 (new issuance) - jatuh tempo 25 Mei 2027, dengan imbalan berupa diskonto.
• PBS030 (reopening) - jatuh tempo 15 Juli 2028, tingkat imbalan 5,87500%.
• PBS040 (reopening) - jatuh tempo 15 November 2030, tingkat imbalan 5,00000%.
• PBS034 (reopening) - jatuh tempo 15 Juni 2039, tingkat imbalan 6,50000%.
• PBS005 (reopening) - jatuh tempo 15 April 2043, tingkat imbalan 6,75000%.
• PBS038 (reopening) - jatuh tempo 15 Desember 2049, tingkat imbalan 6,87500%.
(haa/haa)





Komentar (0)