Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung PPPK Daerah Akan Jadi ASN Pusat, Komisi II Minta Pemetaan ASN Esensial Pemerintah pusat yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) baru.
Namun, ia menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan ASN, terutama pada sektor-sektor esensial yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Kami mendukung kebijakan Pemerintah pusat melarang Pemda merekrut pegawai baru untuk tertibnya tata kelola ASN di lingkungan Pemerintah,” kata Khozin, Kamis kepada wartawan (20/8).
Kesepakatan DPR dan Pemerintah terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang akan dialihkan ke pemerintahan pusat serta pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu turut diikuti kebijakan larangan bagi Pemda untuk merekrut pegawai baru.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban fiskal daerah sekaligus menata status kepegawaian, termasuk peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Larangan rekrutmen ASN baru juga diarahkan untuk menjaga keuangan daerah, mencegah pembengkakan belanja pegawai dalam APBD, serta memastikan penyelesaian status tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu.
Menurut Khozin, larangan rekrutmen ASN baru di lingkungan Pemda merupakan langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola ASN. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi pemetaan personalia ASN, khususnya pada sektor esensial yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Kebijakan larangan rekrutmen ASN baru mesti diikuti pemetaan personalia ASN khususnya di sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan,” jelas Khozin.
“Jangan sampai di sektor esensial justru kekurangan personalia,” sambung Anggota Fraksi PKB itu.
Khozin menjelaskan, pemetaan personalia ASN setidaknya harus mencakup jumlah ASN yang tersedia saat ini serta jumlah formasi atau posisi yang masih kosong. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan rekrutmen calon ASN (CASN) pada 2027.
“Pemetaan itu juga berfungsi untuk rekrutmen CASN pada tahun 2027 mendatang. Jadi basis rekrutmen CASN berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan kemampuan fiskal yang tersedia,” urai Khozin.
Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan tersebut juga meminta Pemerintah pusat menerbitkan pedoman yang jelas bagi Pemda terkait pelaksanaan larangan rekrutmen ASN baru.
Menurutnya, pedoman tersebut diperlukan agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di daerah.
“Pemerintah pusat mesti membuat pedoman yang konkret dan rigid agar menjadi pegangan bagi daerah untuk tidak merekrut pegawai baru,” tutup Legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut.






Komentar (0)