Kejagung Ungkap Febrie Adriansyah Manfaatkan Jabatan untuk Dapat Emas

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie diduga kuat memanfaatkan pengaruh jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa uang hingga emas batangan secara ilegal.

Dugaan ini disampaikan oleh tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam persidangan, Kejagung menyoroti istilah trading in influence atau memperdagangkan pengaruh sebagai latar belakang penetapan tersangka.

Pihak Kejagung menegaskan bahwa trading in influence bukanlah norma pidana yang berdiri sendiri, melainkan penjelasan mengenai bagaimana wewenang jabatan diduga disalahgunakan untuk meraup keuntungan. Kejagung menilai tim kuasa hukum Febrie keliru dalam memahami istilah tersebut sebagai dasar tunggal penetapan tersangka.
 

Baca Juga :

Kubu Febrie Adriansyah Pertanyakan Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan


Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah melayangkan keberatan keras. Febri Diansyah, selaku kuasa hukum tersangka, menyatakan bahwa penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya dilakukan tanpa predicate crime (tindak pidana asal) yang jelas. Ia juga menganggap Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan tidak sah.

“Jadi barang bukti emas dan valas itu juga kami tanya, apakah barang bukti yang ditemukan tersebut bisa langsung digunakan sebagai dasar penetapan tersangka pencucian uang? Ahli jelas sekali mengatakan tidak bisa langsung digunakan. Satu, harus jelas dulu tindak pidana asalnya. Dan terkait objeknya harus jelas dulu siapa pemilik emas tersebut, kemudian didapatkan dari mana, dan berubah bentuknya kapan," ujar Febri Diansyah dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat, 21 Agustus 2026.

Hingga saat ini, proses praperadilan masih terus bergulir untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penyitaan barang bukti oleh pihak Kejaksaan Agung.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mau Belajar atau Kerja dengan Suasana Baru? Sae Rassa Restaurant Hadirkan “Workspace Promo” Spesial
• 2 jam lalu
0
thumb
Kata Mantan Duet Viktor Gyokeres Usai Resmi Gabung Persija
• 7 jam lalu
0
thumb
KPK Tanggapi Kabar Bupati Bogor Terima Rp 4 Miliar dari Potongan Bonus Pegawai Dispenda
• 9 jam lalu
0
thumb
Persib Akui Masih Punya PR Sebelum Tempur di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027
• 7 jam lalu
0
thumb
Update Gempa NTT, Korban Meninggal Bertambah jadi 83 Orang
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.