JAKARTA, KOMPAS.TV - Marcus Priyo Gunarto selaku ahli yang dihadirkan pihak termohon atau Polri dan Metro Jaya dalam sidang eks Jampidsus Febrie Adriansyah, mengatakan kesalahan-kesalahan administrasi tidak serta merta gugurkan seluruh proses penyidikan.
Hal itu disampaikannya usai sidang praperadilan Febrie yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (21/8//2026), diskors.
Marcus menjelaskan, dalam sidang praperadilan yang dihadirinya itu, dia banyak ditanyai soal surat-surat yang salah ketik dan permasalahan administrasi lainnya dalam perkara Febrie.
"Memang di dalam proses penyidikan itu ada banyak sekali perbuatan administrasi. Kesalahan dalam pembuatan surat administrasi itu tidak kemudian menggugurkan keseluruhan proses di dalam penyidikan," ucapnya.
Ia menegaskan, penyidikan bertujuan mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menentukan tersangka.
Sementara kesalahan administrasi yang terjadi dalam proses penyidikan tidak membatalkan penyidikan yang telah dilakukan. Ia menilai kesalahan administrasi itu sifatnya bisa diperbaiki.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Penyitaan Tak Harus Ada Pembuktian Hasil Tindak Pidana Dulu
Marcus menambahkan, di persidangan praperadilan Febrie, ia juga memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan.
"Untuk menetapkan tersangka itu, itu memang tidak wajib hukumnya untuk memeriksanya lebih dahulu," ucap dia.
Marcus menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Menurutnya, perintah pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu ada pada ratio decidendi (alasan rasional hakim atau pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan) dan ada pengecualian.
Oleh karena itu, ia mengatakan pemeriksaan calon tersangka tidak mutlak sifatnya.
Marcus menambahkan, perintah pemeriksaan calon tersangka juga tidak terbadankan di dalam amar putusan MK tersebut.
"Maka kemudian, kondisi ini dipakai dasar oleh pembentuk KUHP yang baru untuk menentukan bahwa dalam penetapan tersangka itu tidak perlu diperiksa lebih dahulu calon tersangkanya," ujarnya.
Baca Juga: Kubu Febrie Tanya soal Beda Pasal pada Sprindik dan Penetapan Tersangka, Ini Jawaban Ahli
Bahkan, kata dia, hal itu dipertegas dengan Pasal 92 KUHAP baru yang berbunyi: dalam melakukan pencarian tersangka, penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan tersangka tersebut.
Menurutnya, Pasal 92 KUHAP itu berarti penyidik belum pernah memeriksa tersangka secara fisik, kemudian bisa meminta bantuan pihak lain untuk mengetahui keberadaan tersangka itu.
Diketahui, Febrie dan penasihat hukumnya mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jaksel.
Permohonan praperadilan pertama dengan termohon Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejagung, mempersoalkan penyitaan.
Sementara permohonan praperadilan kedua dengan termohon Jaksa Agung cq Jampidsus mempersoalkan penetapan tersangka.
Sampai saat ini, kedua proses praperadilan tersebut masih berjalan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- praperadilan
- febrie
- febrie adriansyah
- ahli
- penyidikan
- administrasi






Komentar (0)