JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Seperti diketahui, Selasa, 25 Agustus 2026 ditetapkan libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hal itu memungkinkan pada Senin, 24 Agustus 2026 berpotensi menjadi hari kejepit.
Lantas, tanggal 24 Agustus 2026 Apakah Libur atau Cuti Bersama?
Baca Juga: El Nino Saat Ini Sangat Kuat, 86,62 Persen Wilayah Indonesia Minim Hujan Akhir Agustus 2026
Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri, Senin, 24 Agustus 2026 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Dengan demikian, 24 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa bagi masyarakat. Tanggal tersebut juga tidak tercantum dalam daftar delapan hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah untuk 2026.
Cuti bersama 2026 terdiri atas 16 Februari untuk Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, 18 Maret untuk Hari Suci Nyepi, 20, 23, dan 24 Maret untuk Idul Fitri 1447 H, 15 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei untuk Idul Adha 1447 H, serta 24 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus.
Baca Juga: Susunan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 di Sekolah, Diperingati 25 Agustus
Daftar Sisa Libur Nasional 2026
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Sisa Cuti Bersama 2026
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Tanggal 24 Agustus 2026 Apakah Libur atau Cuti Bersama
- skb 3 menteri
- tanggal 24 agustus 2026 apakah cuti bersama






Komentar (0)