KPK: OTT Rektor Unsoed Terkait Pengkondisian Penerimaan Mahasiswa Baru

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Operasi Tangkap Tangan (KPK) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan kawan-kawan terkait pengkondisian penerimaan mahasiswa baru.

“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq

Budi mengatakan, dalam OTT yang digelar sejak Kamis (20/8/2026), tim menangkap 14 orang, yakni 12 orang di wilayah Purwokerto dan 2 orang di Jakarta.

Dia memastikan, salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Dia juga mengatakan dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, 7 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut.

“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” ujarnya.

Baca juga: OTT, KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq

Budi juga mengatakan, KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan.

Dia mengatakan, ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tapi juga penanaman nilai dan karakter.

“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” ucap dia.

Baca juga: KPK Periksa 6 Orang di Purwokerto, Ada 2 Wakil Rektor Unsoed hingga Mulyono

Sebelumnya, KPK menangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam OTT sejak Kamis (20/8/2026).

“Rektor dan beberapa pihak lainnya dari Unsoed,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2026).

KPK biasanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status tersangka dari sejumlah pihak yang terjaring OTT.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Viral di Medsos, Olivia Rodrigo Diam-Diam Bantu Lunasi Biaya Kuliah Mahasiswi
• 23 jam lalu
0
thumb
1.800 Ton Emas Masih di Bawah Bantal, Airlangga Incar 20 Persen Bulion Bank
• 21 jam lalu
0
thumb
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Smartboard
• 8 jam lalu
0
thumb
Adik Kim Jong-Un Bantah Klaim Zelensky Terkait 50 Ribu Pasukan Korut untuk Rusia
• 17 jam lalu
0
thumb
Siapkan Investasi USD120 Juta, Futura Energi Global (FUTR) Bidik Proyek 30 MW
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.