Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Smartboard

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Majelis hakim memvonis mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid 7 tahun 6 bulan penjara. Idam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi.

Sidang agenda putusan dipimpin oleh Asad Rahim Lubis, selaku ketua majelis hakim. Sidang tersebut berlangsung di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026) malam.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idam Kalid terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara," ucap Asad dilansir detikSumut, Jumat (21/8/2026).

Baca juga: Saksi Ngaku Serahkan Rp 3,2 M ke Eks Kadisdik Tebing Tinggi di Korupsi Smartboard

Tidak hanya pidana badan, Idam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan penjara.

Dalam perkara ini, terdakwa lainnya turut dihukum yakni Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Dia divonis hukuman yang sama yakni 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 kurungan penjara.

Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Tebing Tinggi. Idam Khalid ebelumnya dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta dengan subsider 150 hari kurungan.

Baca selengkapnya di sini.




(dek/dek)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KRL Gangguan karena Tertemper, KAI Ingatkan soal Perlintasan Sebidang
• 10 jam lalu
0
thumb
PDIP Lepas Kapal Laksamana Malahayati Bawa Bantuan untuk Korban Gempa NTT
• 14 jam lalu
0
thumb
15 Rumah Warga Terdampak Kebakaran di Paseban Jakpus
• 5 jam lalu
0
thumb
Hasil Ajax Vs FC Sion: Maarten Paes Cadangan Lagi, Ter Stegen Kebobolan 2 Gol
• 5 jam lalu
0
thumb
4.084 Gempa Susulan Guncang Flores, Terbaru M5.2 Jumat Dini Hari Tadi
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.