Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Termohon. Salah satu ahli yang dihadirkan adalah pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda, yang diajukan oleh tim hukum Termohon, yakni Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Chairul Huda berpandangan berbeda dengan dalil kuasa hukum Febrie Adriansyah yang mempersoalkan keabsahan penyitaan dan penggeledahan karena dilakukan sebelum kliennya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan status tersangka kemudian justru menjadi instrumen keseimbangan bagi pihak yang diperiksa, bukan syarat yang harus mendahului upaya paksa tersebut.
"Penetapan tersangka juga menjadi bagian dari proses keseimbangan tersebut. Karena dengan ditetapkan sebagai tersangka, dia mempunyai hak untuk mempersoalkan tindakan penyidik melalui praperadilan," ujar Chairul Huda pada wartawan setelah sidang.
Ia menegaskan, dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, seluruh tindakan aparat penegak hukum pada dasarnya dianggap sah kecuali dibuktikan sebaliknya di sidang praperadilan. Prinsip ini, kata dia, berbeda dengan sistem common law yang mensyaratkan izin hakim lebih dulu sebelum aparat bertindak.
"Semua tindakan aparat penegak hukum kita harus dipandang sah, kecuali dibuktikan di sidang praperadilan dan dinyatakan oleh hakim praperadilan bahwa tindakan itu tidak sah," katanya.
Chairul Huda juga menyoroti soal legal standing dalam mengajukan praperadilan terkait penyitaan. Ia menjelaskan bahwa siapa pun yang bisa membuktikan kepemilikan atas barang yang disita berhak mengajukan praperadilan, sekalipun tidak berstatus tersangka, namun ia menegaskan hal itu tidak lantas berarti tindakan penyitaan yang telah dilakukan penyidik otomatis tidak sah.
"Untuk penyitaan, selagi bisa dibuktikan itu barangnya, dia bisa mengajukan praperadilan sekalipun bukan tersangka," ujar Chairul Huda dalam pernyataannya di persidangan.
Selain soal penyitaan, Chairul Huda turut menanggapi dalil yang menyoal aspek administratif dalam berkas penyidikan. Ia menilai persoalan teknis seperti kesalahan pengetikan dalam administrasi penyidikan tidak semestinya dijadikan dasar untuk menggugurkan keabsahan tindakan penyidik, selama substansi perkara, yakni kecukupan alat bukti telah terpenuhi.
"Kalau ada salah ketik seperti itu, tinggal diperbaiki saja secara administratif dan selesai, tidak berpengaruh terhadap keabsahan tindakan penyidik yang sudah dilakukan," lanjut Chairul.
Sebelumnya, praperadilan ini diajukan Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel, menggugat keabsahan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, penyitaan aset berupa emas dan uang tunai di rumah keluarganya di Sentul pada 9 Juli 2026, serta status tersangka yang disandangnya sejak 10 Juli 2026. Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara Asabri.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, pihak Febrie juga sempat menghadirkan ahli yang menilai penggeledahan di rumah Sentul tidak sah karena dianggap tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam izin pengadilan.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah





Komentar (0)