Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengumumkan daftar emiten yang mendapatkan label saham hijau atau Green Equity Designation pada 28 Agustus 2026.
Kepala Unit Pengembangan Bisnis Indeks dan ESG BEI, Rony Suniyanto Djojomartono, mengatakan penerapan Green Equity Designation telah melalui proses kajian, penyusunan kebijakan, hingga tahap piloting dengan sejumlah emiten.
"Jadi nanti di tahap awal kita akan ada ada satu batch gitu ya, emiten yang akan diumumkan di minggu depan rencana kita akan launching di tanggal 28 Agustus minggu depan di hari Jumat," ujar Rony secara daring, Jumat (21/8).
Rony menjelaskan, Green Equity Designation merupakan label yang diberikan kepada emiten yang aktivitas bisnisnya dinilai memiliki kontribusi terhadap ekonomi hijau. Sementara Green Equity Transition Designation ditujukan bagi perusahaan yang masih berada dalam proses transisi menuju kegiatan bisnis yang lebih hijau.
Untuk memperoleh kedua label itu, emiten tidak cukup hanya menyatakan bisnisnya berkelanjutan. Kata Rony, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, termasuk aspek pendapatan atau investasi, keselarasan dengan taksonomi, tata kelola, asesmen pihak ketiga, serta keterbukaan informasi.
Dari sisi finansial, emiten bisa menggunakan indikator revenue maupun investasi. Untuk perusahaan yang sudah berada pada tahap menghasilkan pendapatan, lebih dari 50 persen pendapatannya harus berasal dari aktivitas yang dikategorikan hijau berdasarkan taksonomi yang menjadi acuan.
"Kalau misalkan perusahaan energi dia sudah menyampaikan laporan keuangan, lalu dia ingin menyampaikan laporan ke bursa untuk meroleh green equity designation. Mereka bisa meninjau data keuangannya dari sisi aspek revenue dan investment," kata Rony.
"Kalau emang di taksonominya ada, dia bisa melihat ketentuan yang perlu dipenuhi agar dia bisa memenuhi target hijau gitu ya," lanjutnya.
Sementara bagi perusahaan yang belum memiliki pendapatan dari kegiatan hijau, BEI memberikan opsi menggunakan indikator investasi seperti belanja modal (capital expenditure/CAPEX) maupun belanja operasional (operational expenditure/OPEX) yang dialokasikan untuk kegiatan yang mendukung aktivitas hijau.
Rony melanjutkan, selain aspek finansial, perusahaan juga harus memastikan kegiatan bisnisnya sesuai dengan sektor dan kriteria yang tercantum dalam taksonomi. Taksonomi ini menjadi acuan untuk menentukan apakah suatu aktivitas masuk kategori hijau atau masih dalam kategori transisi.
BEI, kata Rony, juga tidak melakukan seluruh proses penilaian secara mandiri. Emiten yang mengajukan label saham hijau harus menunjuk pihak ketiga sebagai external party reviewer untuk melakukan asesmen.
Pihak ketiga harus memiliki kemampuan dan metodologi yang memadai untuk menilai aspek lingkungan serta pemenuhan kriteria Green Equity Designation.
"Nanti salah satu kriteria yang disampaikan adalah bukti bahwa pihak assessornya atau mungkin assessmentnya dia memiliki capability atau mungkin memiliki sertifikasi untuk menilai terhadap aspek terhadap aspek environment," jelas Rony.
Saat ini, BEI telah melakukan piloting dengan empat perusahaan yang berpotensi memenuhi kriteria Green Equity Designation maupun Green Equity Transition Designation. Proses tersebut melibatkan tiga external party reviewer.
Menurut Rony, jumlah emiten yang dapat langsung memenuhi kategori saham hijau kemungkinan belum akan banyak karena persyaratannya cukup ketat.
"Jadi mungkin kalau dari jumlah perusahaan saat ini kita juga tidak expect banyak yang bisa memenuhi target equity designation ini. Tapi kalau kita lihat ke depannya dengan ada perkembangan transisi tadi nah itu yang mungkin kita akan fokuskan ke sana,” ungkap dia.






Komentar (0)