Komdigi Kaji Aturan Pengantaran, Soroti Margin Sehat demi Bisnis Aplikator Berkelanjutan

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan pemerintah tengah mencari titik adil antara aplikator dan pengemudi dalam merumuskan pengaturan pengemudi ojek online. Komdigi menyebut akan ada dua skema pengaturan berbeda antara pengantaran orang dan pengantaran barang serta makanan.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menjelaskan pengantaran orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan, sementara pengantaran barang dan makanan akan diatur oleh Komdigi. Nezar menyebut komisi 8% hanya akan diberlakukan untuk pengantaran orang.

“Ya, 92 dan 8% itu untuk pengantaran orang, sementara ada fleksibilitas untuk pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar saat ditemui awak media di Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).

Nezar menjelaskan perbedaan pengaturan skema layanan tersebut disebabkan adanya perbedaan unsur yang diatur dalam masing-masing layanan. Berbeda dengan pengantaran orang, pengantaran barang dan makanan memiliki berbagai komponen seperti biaya penanganan barang, ukuran dan berat barang hingga pengemasan.

“Lalu ada juga risiko-risiko ya, risiko dia terlambat, cuaca buruk dan lain sebagai macemnya, itu kan semuanya harus dihitung. Kita juga mendalami bagaimana platform melakukan charging terhadap service yang mereka berikan dari proses bisnis yang ada,” jelas Nezar.

Oleh karena itu dalam merumuskan pengaturan pengantaran barang dan makanan, pemerintah tengah mempelajari proses bisnis yang dimiliki aplikator. Harapannya, regulasi yang diteken nantinya akan menjaga kelangsungan bisnis aplikator dan menjaga hak driver.

Baca Juga: Komisi Ojol Antar Barang Bakal Berbeda, Komdigi Siap Tampung Masukan Platform

Baca Juga: Ojol Antar Makanan dan Barang Bakal Punya Aturan Sendiri, Komdigi Siapkan Regulasi

“Dan kita coba pastikan bahwa semua proses itu berlangsung secara fair, sehingga pengemudi mendapatkan haknya ya dengan cukup fair dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas sehingga mereka juga bisa sustain. Jadi itu semangatnya,” pungkas Nezar.

Diketahui saat ini Peraturan Presiden (Perpres) ojol sedang memasuki tahap pembahasan. Sejumlah instansi terlibat, di antaranya Kementerian Perhubungan, Komdigi, Kementerian UMKM, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Kirim Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Pramono: Ini Tahap Awal
• 18 jam lalu
0
thumb
Sambut Kemendikdasmen, Bunda PAUD Kota Medan Dorong Kolaborasi Perkuat Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini
• 13 menit lalu
0
thumb
PSSI Buka Kans Timo Scheunemann Jadi Pelatih Timnas Wanita Indonesia Senior
• 3 jam lalu
0
thumb
Api Masih Membara, 115 Personel Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran Rumah di Senen
• 12 jam lalu
0
thumb
Peralihan Status Guru PPPK Dinilai Akan Ringankan Beban Fiskal Daerah
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.