JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai, peralihan status guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat akan meringankan beban fiskal pemerintah daerah (pemda).
Menurutnya, rencana peralihan status guru PPPK dari pemerintah itu merupakan kebijakan penting yang membantu pemda.
"Poin yang sangat penting adalah bahwa kebijakan ini akan sangat membantu pemda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Pengangkatan PPPK menjadi PNS maupun PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu itu tidak akan jadi beban 30 persen belanja aparatur di pemda, karena semua ditarik menjadi kewenangan pusat," ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Guru PPPK Jadi ASN, Dosen UGM Dorong Masa Kerja Masuk Bobot Seleksi
Berdasarkan proyeksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kebutuhan formasi guru secara nasional hingga 2026 mencapai 526.689 formasi.
Jumlah tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di madrasah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
Penyelesaian status kepegawaian guru PPPK dinilai dapat memberikan kepastian bagi para tenaga pendidik.
Kebijakan tersebut sekaligus membuka peluang untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) di sektor pendidikan.
Baca juga: Rencana PPPK Guru Beralih ke Pusat, Apa yang Berubah bagi Kesejahteraan dan Karier?
Di sisi lain, ia berharap penataan status kepegawaian tidak hanya menyasar guru yang mengajar di sekolah negeri.
Menurut Fikri, pemerintah juga perlu secara bertahap menyelesaikan status kepegawaian tenaga kependidikan yang selama ini turut berperan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.
"Semoga selanjutnya akan secara bertahap dituntaskan hingga tenaga kependidikan, khususnya pustakawan dan operator sekolah," ujar Fikri.
Baca juga: Guru PPPK Mau Dialihkan Jadi ASN, Anggota DPR Minta Daerah 3T Diprioritaskan
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, status guru PPPK akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa akan ada seleksi bagi guru berstatus PPPK yang ingin menjadi ASN.
"Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi ASN yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," ujar Rini.
Baca juga: Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Bisakah Menyelesaikan Masalah?
Kemudian, Rini menyebut pemerintah juga akan membuka kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026.
"Termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," jelas Rini.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT






Komentar (0)