Sorot Gugatan Praperadilan Kubu Eks Jampidsus, Pengamat: Penyitaan dan Penggeladahan Aset Bisa Batal Demi Hukum

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenewa.com - Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah melayangkan gugatan praperadilan terkait penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangkanya pada dugaan kasus TPPU.

Adanya upaya yang dilakukan kubu Febrie Adriansyah turut direspons oleh publik diantaranya Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar.

Menurutnya jika sidang praperadilan itu dikabulkan maka upaya hukum penyitaan dan penggeledahan aset batal demi hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar
Sumber :
  • Istimewa

Ia pun menyatakan jika hal itu terjadi maka penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam mengusut kasus tersebut. 

"Ya tentu saja jika Sprindik satu dibatalkan maka bisa dilakukan dengan Sprindik baru," kata Abdul Fickar kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Abdul Fickar menjelaskan penyidik masih memiliki bukti pendukung yang cukup untuk bisa dijadikan sebagai alat bukti jika gugatan praperadilan dimenangkan kubu Febrie Adriansyah.

"Jika ada bukti pendukung yang cukup bahwa maka aset itu sebagai alat bukti" ujarnya.

Sebelumnya, pihak eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) menyebut adanya 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. 

Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan. 

"Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," kata Febri usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 18 Agustus 2026. 

Ia mengatakan bahwa kelima aspek tersebut yaitu terkait dengan penetapan tersangka TPPU tanpa predicate crime yang jelas, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU di satu surat perintah penyidikan (sprindik). 

Kemudian, adanya proses penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri dan penanganan perkara lanjutan di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Jadi dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," kata dia. 

Untuk itu, Febri mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan sejumlah ahli dalam persidangan berikutnya untuk menguji dugaan pelanggaran tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati Hakim tunggal praperadilan yang memimpin sidang. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jalur Trans Flores Kembali Bisa Dilalui Setelah Tertutup Longsor
• 18 jam lalu
0
thumb
IAP: Jakarta Jadi Primate City, CBD di Kawasan Penyangga Juga Perlu Punya CBD
• 3 jam lalu
0
thumb
Kena OTT, Jajaran Rektorat Unsoed Ditangkap KPK, Termasuk Sang Rektor
• 12 jam lalu
0
thumb
Rayakan Hari Jadi ke-397, Pemkab Kebumen Siapkan 3.000 Porsi Nasi Tempelang Gratis untuk Warga
• 13 jam lalu
0
thumb
Asap Kebakaran Hutan Kalsel Makin Parah, Perlu Penanganan Cepat
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.