Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Akhmad Sodiq Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi perhatian serius terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi.
DPR RI menilai kasus tersebut harus menjadi pemicu pembenahan sistem agar akses pendidikan tinggi tidak tercemar praktik transaksional.
Habib Syarief Muhammad anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK yang melakukan OTT di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, penindakan terhadap dugaan korupsi di lingkungan perguruan tinggi tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum terhadap pihak yang diamankan. Pemerintah dan institusi pendidikan juga perlu membenahi sistem yang membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Kami mendukung penuh langkah KPK. Ini harus menjadi alarm untuk memperbaiki tata kelola perguruan tinggi, terutama dalam proses penerimaan mahasiswa baru,” kata Habib Syarief, Jumat (21/8/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Perkara yang tengah didalami penyidik itu diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Habib Syarief menilai dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa memiliki dampak yang lebih luas karena menyangkut hak masyarakat memperoleh pendidikan secara adil.
“Penerimaan mahasiswa harus benar-benar transparan, objektif dan akuntabel. Jangan sampai kesempatan untuk kuliah ditentukan oleh kemampuan membayar atau hubungan kedekatan dengan pihak tertentu,” ujarnya.
Ia mengatakan perguruan tinggi seharusnya menjadi institusi yang memberikan contoh mengenai integritas dan profesionalisme. Karena itu, dugaan praktik korupsi di kampus dinilai memiliki dampak moral yang serius.
“Perguruan tinggi bukan sekadar tempat mendapatkan gelar. Kampus adalah tempat membentuk karakter, integritas dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, praktik korupsi di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” tegasnya.
Habib Syarief juga meminta KPK mengembangkan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, ia mengingatkan proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum dan tidak boleh ada tebang pilih. Tetapi seluruh prosesnya tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.
Selain penegakan hukum, ia mendorong KPK bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi.
Menurutnya, sistem penerimaan harus semakin terdigitalisasi, transparan, dan memiliki mekanisme pengawasan yang mampu meminimalkan kontak serta transaksi di luar ketentuan.
“Kita tidak ingin setiap ada persoalan baru dilakukan penindakan. Harus ada peta jalan pencegahan korupsi di perguruan tinggi, sehingga sistemnya mampu menutup celah sejak awal,” tutur Habib Syarief.
Ia berharap kasus Unsoed menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan seluruh calon mahasiswa memperoleh kesempatan yang sama tanpa praktik jual beli pengaruh.
“Jangan sampai OTT hanya menyelesaikan satu perkara. Yang jauh lebih penting adalah memastikan sistem pendidikan kita menjadi semakin bersih, adil dan berintegritas,” pungkasnya.(faz/iss)





Komentar (0)