Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Hukum Sebut Tak Ada TPPU Tanpa Predicate Crime

rctiplus.com
52 menit lalu
Cover Berita
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Hukum Sebut Tak Ada TPPU Tanpa Predicate CrimeNasional | okezone | Jum'at, 21 Agustus 2026 - 21:53

JAKARTA - Ahli hukum pidana, Mahrus Ali menyebutkan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal (predicate crime). Maka, tindak pidana asal harus lebih dahulu disidik hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup sebelum perkara TPPU dikembangkan.

"TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi," ujar Mahrus dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, penyidik dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal. Setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyidikan TPPU kemudian dapat digabungkan dengan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.

Dia menerangkan, konstruksi tersebut menegaskan TPPU merupakan follow-up crime sehingga tempus tindak pidana asal harus lebih dahulu daripada TPPU. Penyidikan TPPU tanpa terlebih dahulu melakukan penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.

Baca Juga:Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan

"Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti," tuturnya.

Bahkan, kata Mahrus, satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan. "Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69," katanya.

Adapun sidang praperadilan jilid II eks Jampidsus Febrie Adriansyah tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Pemohon. Ada 4 orang ahli dan 1 orang saksi yang dihadirkan kubu Febrie Adriansyah, yang mana hingga pukul 20.00 WIB seluruhnya masih menjalani pemeriksaan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sebut Situasi dengan Iran Sangat Baik, Trump Buka Lagi Peluang Perundingan
• 14 jam lalu
0
thumb
Jabar Tapaki Usia 81 Tahun, Layanan bagi Masyarakat Semakin Maksimal
• 13 jam lalu
0
thumb
Rahasia Podcast Deddy Corbuzier: Riset Dulu, Baru Ngobrol Tanpa Skrip
• 11 jam lalu
0
thumb
BAIC Indonesia Bakal Datangkan Jip Berteknologi REEV
• 11 jam lalu
0
thumb
10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Kebumen ke-397, Cocok untuk Caption Media Sosial
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.