Perkiraan Gaji Rektor UNSOED Akhmad Sodiq, Segini Kisaran Penghasilan Dosen PNS

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Gaji rektor Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Akhmad Sodiq menarik untuk diketahui di tengah sorotan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Namun, hingga kini tidak ada informasi resmi mengenai besaran penghasilan pribadi Akhmad Sodiq sebagai Rektor UNSOED.

Karena itu, angka yang dibahas dalam artikel ini bukan gaji pribadi Akhmad Sodiq, melainkan gambaran mengenai komponen penghasilan yang dapat diterima dosen berstatus PNS berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Riwayat Pendidikan Rektor UNSOED Akhmad Sodiq, Lulusan Master Jerman dan Ahli Peternakan yang Kena OTT KPK

Berapa Gaji Rektor UNSOED?

UNSOED merupakan perguruan tinggi negeri, sehingga rektor yang berasal dari kalangan dosen PNS memiliki komponen penghasilan yang berbeda dengan rektor perguruan tinggi swasta.

Besaran gaji pokok PNS pada dasarnya ditentukan berdasarkan golongan, pangkat, serta masa kerja. Sementara itu, dosen juga dapat memperoleh sejumlah tunjangan sesuai status dan jabatan akademiknya.

Dengan demikian, tidak tepat jika gaji rektor langsung disamakan dengan satu angka tertentu, sebab penghasilan yang diterima setiap pejabat dapat berbeda.

Selain gaji pokok, dosen PNS dapat memperoleh tunjangan profesi apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pemerintah juga mengenal tunjangan lain bagi PNS sesuai ketentuan yang berlaku. BKN menjelaskan bahwa selain gaji, PNS dapat menerima tunjangan kinerja yang besarannya berkaitan dengan evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

BACA JUGA:Rektor UNSOED Akhmad Sodiq Baru Dilantik Periode 2026-2030, Ditangkap KPK Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru

Ada Tunjangan untuk Dosen

Salah satu regulasi yang mengatur tunjangan dosen adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Regulasi tersebut mengatur antara lain mengenai tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan profesor.

Untuk dosen yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi, tunjangan profesi menjadi salah satu komponen penghasilan di luar gaji pokok.

Besaran tunjangan profesi dosen pada prinsipnya berkaitan dengan gaji pokok dosen yang bersangkutan. Karena itu, nominal yang diterima setiap dosen tidak otomatis sama.

BACA JUGA:Rektor UNSOED Akhmad Sodiq Baru Dilantik Periode 2026-2030, Ditangkap KPK Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru

Bagaimana dengan Tunjangan Rektor?
  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kewarganegaraan Ganda: Karpet Merah bagi Talenta Asing, Jalan Terjal untuk Anak Bangsa
• 3 jam lalu
0
thumb
Saksi Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah
• 17 jam lalu
0
thumb
Penampakan DPO Basri Saat Digiring ke Bareskrim: Tangan Diborgol
• 19 jam lalu
0
thumb
Api Berkobar di Langit, Potret Rudal Putin Ngamuk di Ibu Kota Ukraina
• 9 jam lalu
0
thumb
Tambal Jalan hingga Benahi Halte, Burgeract Dapat Penghargaan dari Polisi
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.