Seorang pemuda lulusan teknik kimia Universitas Udayana tiba-tiba menyadari dirinya adalah ”orang asing” di tanah tempat ia tumbuh dan mengabdi. Lahir di Amerika Serikat dari rahim seorang ibu berkewarganegaraan Indonesia, ia dibawa pulang ke Tanah Air sejak masih balita. Seluruh hidupnya dihabiskan di Indonesia, mengenyam pendidikan hingga sarjana, dan sepenuhnya menjadi bagian dari bangsa Indonesia.
Namun, problem administrasi menghantamnya ketika sang ibu meninggal dunia akibat kanker saat usianya telah melewati 21 tahun. Ia, sebut saja bernama Kevin, baru mengetahui bahwa dirinya memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan asas ius soli (tempat kelahiran). Kevin tidak pernah memiliki paspor Amerika, tidak pula mengenal kerabatnya di sana.
Petaka tak berhenti di situ. Karena sang ibu tidak pernah mendaftarkan statusnya secara administratif dan ia melewatkan batas usia pemilihan kewarganegaraan, Indonesia menganggapnya tinggal secara ilegal. Bahkan, Kevin ditetapkan melanggar hukum karena berada di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
Dihadapkan pada ancaman deportasi dan denda hingga ratusan juta rupiah, pemuda yang putus asa itu terpaksa melepas impiannya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memilih menjadi Warga Negara Asing (WNA) secara penuh.
Kisah Kevin ini hanyalah satu dari ratusan kasus anak yang nyaris berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan di negerinya sendiri.
Aturan yang berlaku di Indonesia seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, menuntut warganya aktif melaporkan soal kependudukan. Anak berusia 21 tahun ke bawah diperbolehkan untuk berkewarganegaraan ganda. Mereka diminta untuk memilih kewarganegaraan paling lambat 3 tahun setelah anak menginjak 18 tahun atau sudah kawin.
Karena itu, bagi keluarga dengan perkawinan campuran, rentang usia 18 hingga 21 tahun bagi anak-anak mereka sering kali menjelma menjadi ”bom waktu” administratif. Begitu anak telah melebihi batas waktu tetapi belum menentukan pilihan, maka mereka otomatis dianggap memilih menjadi WNA.
Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) Rulita Anggraini, mengatakan, hilangnya talenta unggul berdarah Indonesia akibat kaku dan peliknya aturan terus terjadi. Ia mencontohkan seorang atlet renang junior juara dunia berdarah Bali-Jerman.
”Karena tuntutan untuk berlatih di Perancis demi mendapatkan fasilitas kelas dunia yang memacu prestasinya, sang atlet terpaksa melepaskan status WNI-nya karena tidak bisa kewarganegaraan ganda di kancah internasional,” tuturnya.
Rentetan kisah pilu anak-anak bangsa yang terpaksa menjadi ”asing” terkuak di tengah wacana baru yang tengah digulirkan oleh pemerintah. Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya pada rapat paripurna DPR, 14 Agustus 2026, menyampaikan rencana pembentukan regulasi kewarganegaraan ganda terbatas. Kewarganegaraan ganda diusulkan diberikan secara khusus kepada para talenta asing, eks-WNI, atau diaspora yang dianggap berprestasi.
Wacana relaksasi aturan tersebut kabarnya telah disisipkan ke dalam rancangan perubahan UU Kewarganegaraan RI, tepatnya pada Pasal 27.
”Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” kata Prabowo di hadapan parlemen.
Meski demikian, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan usulan tersebut baru sebatas pemikiran. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pihak untuk mengkaji bersama-sama agar aturan yang dirancang menjadi lebih selektif.
”Manakala, misalkan, kita setujui bersama-sama, tentu akan sangat-sangat selektif, bukan kemudian kebijakan tersebut bisa (berlaku) dengan mudahnya. Tidak seperti itu,” kata Prasetyo.
Bagi Perca Indonesia, wacana membentangkan ”karpet merah” bagi talenta asing itu memunculkan pertanyaan dan gugatan mendasar soal asas keadilan. Rulita menyoroti potensi subyektivitas, diskriminasi, hingga transaksionalitas di balik kebijakan tersebut.
”Apakah ini berarti bahwa prinsip hukum kewarganegaraan RI bakal berubah? Dari tunggal menjadi ganda?” kata Rulita.
Menurut dia, jika WNA murni diberi keistimewaan kewarganegaraan ganda semata-mata karena mereka atlet sepak bola yang dibutuhkan tim nasional, atau ilmuwan yang dianggap berguna bagi negara, esensi kewarganegaraan telah tereduksi menjadi kontrak kerja profesional semata. Hal ini melukai marwah sumpah setia kepada negara yang selama ini dipegang teguh oleh warga negara sesungguhnya.
Ketimpangan keadilan ini terasa semakin menyayat hati ketika membandingkan keistimewaan yang hendak diberikan kepada orang asing dengan nasib anak-anak hasil perkawinan campuran. Anak-anak yang sejak lahir mewarisi pertalian darah atau ius sanguinis langsung dengan Indonesia, dipaksa menempuh jalan yang sangat terjal jika mereka terlambat memilih status WNI di usia 21 tahun. Jalan berliku juga mesti ditempuh bagi mereka sebelumnya sempat menjadi WNA dan ingin kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Dalam aturan yang berlaku, mereka diperlakukan sama persis layaknya orang asing seutuhnya yang menempuh jalur naturalisasi murni. Biayanya pun sangat membebani, mencapai Rp 75 juta, dan prosesnya harus berliku hingga berujung pada Surat Keputusan (SK) Presiden.
Perlakuan itu dinilai berbeda dibandingkan dengan WNA murni (suami/istri asing) yang menikah dengan WNI. Sekalipun baru saja mengalami kenaikan tarif pada Agustus 2026, biaya naturalisasi jalur perkawinan hanya dipatok Rp 25 juta dan proses birokrasinya pun cukup melalui SK Menteri.
Melalui lembar aspirasinya, Perca Indonesia terus menggaungkan kampanye bertajuk ”Sekali Indonesia Tetap Indonesia”. Mereka menyatakan tidak menolak wacana kewarganegaraan ganda dari pemerintah, melainkan menuntut tegaknya asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Jika ruang kewarganegaraan ganda pada akhirnya benar-benar dibuka untuk mengundang talenta global, maka anak-anak berdarah Indonesia yang lahir dari rahim Ibu Pertiwi harus menjadi subyek hukum utama yang lebih dulu mendapatkan hak tersebut.
Sebab, kewarganegaraan sejatinya bukan sekadar urusan seberapa besar keuntungan taktis yang bisa diberikan seseorang kepada negara. Lebih dari itu, kewarganegaraan adalah tentang ikatan darah, cinta, dan hak asasi yang tak seharusnya diputus oleh tenggat waktu administrasi.






Komentar (0)