MA terbitkan SEMA 3/2026 petunjuk bagi hakim menangani praperadilan

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menertibkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai petunjuk bagi para hakim di pengadilan umum dalam menangani perkara praperadilan.

“Mahkamah Agung menerbitkan SEMA ini untuk memberikan petunjuk bagi para hakim pada peradilan umum dalam menangani perkara praperadilan yang bersinggungan dengan pokok perkara yang akan atau telah di limpahkan ke pengadilan negeri,” kata Ketua MA Sunarto dikutip dari siaran pers YouTube Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.

Sunarto menjelaskan SEMA 3/2026 ini merupakan tindak lanjut dari adanya dinamika dalam praktek praperadilan terkait dengan penerapan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Tujuan diterbitkannya SEMA ini untuk memberikan kepastian hukum terkait adanya perbedaan penanganan perkara praperadilan, serta untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” ujarnya.

Dalam file peraturan SEMA 3/2026 diterangkan bahwa Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP, yakni "selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan”.

Untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asal peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, MA memberikan petunjuk sebagai berikut:

a. Apabila terdapat permohonan praperadilan yang telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan namun pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan.

b. Praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.

c. Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, maka permohonan praperadilan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

MA mengumumkan diterbitkannya SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan itu pada puncak peringatan HUT Ke-81 MA yang digelar Rabu (19/8).

SEMA tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Agustus 2026 ditandatangani oleh Ketua MA Sunarto.

Baca juga: MA terbitkan SEMA 4/2026 acuan upaya banding dan kasasi putusan lepas

Baca juga: KPK yakin hakim praperadilan Paulus Tannos akan merujuk SEMA






Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menaklukkan Lidah Dubai: Bobi Bowl Hadirkan Gulai Kale sampai Rendang Tak Pedas
• 18 jam lalu
0
thumb
Trump Jatuhkan Sanksi Ekonomi Paling Menghancurkan untuk Iran, Ini Respons China
• 17 jam lalu
0
thumb
Dokter Tifa Kembali Ajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
• 17 jam lalu
0
thumb
Polisi Ungkap Pelajar Tewas Tertemper KRL Duri-Tangerang Sedang Bonceng Ayah
• 22 jam lalu
0
thumb
Percepat Pendalaman Pasar Bulion Nasional, Indonesia Kini Punya Indonesia Bullion Market Association
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.