JAKARTA, KOMPAS.TV - Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dipantau dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut diajukan pihak Tifa pada Rabu (19/8/2026) dan teregistrasi dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penghentian penuntutan," demikian keterangan yang dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, pada Kamis (20/8).
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi Dijadwalkan Digelar Besok
Adapun termohon dalam permohonan Tifa tersebut Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak PN Jakarta Selatan pun telah menjadwalkan sidang perdana permohonan praperadilan tersebut, pada Jumat (28/8).
Sebagai informasi, ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Tifa ke PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Tifa telah lebih dahulu mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya pada Senin, 3 Agustus 2026.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Adapun permohonan praperadilan pertama Tifa tersebut telah memasuki babak akhir. Di mana hakim akan membacakan putusan pada Jumat (21/8) besok.
Baca Juga: Bantah! Tifa Tantang JPU Ajukan Banding, Pertanyakan Penggunaan Pasal 75 Ayat 4 Pada Amar Putusan
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- dokter tifa
- praperadilan
- peraperadilan kedua tifa
- kasus ijazah jokowi
- tifa ajukan praperadilan lagi
- pengadilan negeri jakarta selatan






Komentar (0)