Purbaya Janjikan Insentif Rp 3 Juta Setiap Pembelian Sepeda Motor Listrik

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 3 triliun untuk program insentif pembelian motor listrik produksi dalam negeri. Setiap pembelian akan mendapat insentif Rp 3 juta per unit dengan sasaran hingga satu juta unit.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, program insentif tersebut merupakan program yang sama dengan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Namun, pemerintah memperkirakan target penyaluran hingga satu juta unit tidak akan tercapai pada 2026.

”Oh iya, itu programnya. Sama. Jadi satu juta itu pasti enggak habis tahun ini kalau kita lihat,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Purbaya menjelaskan, nilai insentif adalah Rp 3 juta untuk setiap pembelian satu unit sepeda motor listrik. Dengan target pembelian mencapai satu juta unit sepeda motor listrik, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran senilai Rp 3 triliun.

Anggaran tersebut lebih rendah dibandingkan rencana awal pemerintah. Rencananya, nilainya sekitar Rp 5 triliun.

Menurut Purbaya, keterbatasan kapasitas produksi industri motor listrik dalam negeri menjadi salah satu kendala dalam mencapai target penyaluran. Kapasitas produksi sejumlah produsen masih jauh di bawah satu juta unit per tahun.

”Itu masih kita lihat apakah daya serapnya cukup tahun ini untuk menyerap semua uang itu. Kayaknya sih enggak. Kapasitas produksi motor nasional belum sampai satu juta. Ada yang cuma 20.000 (per pabrik per tahun),” kata Purbaya.

Baca JugaInsentif Motor Listrik Didorong Perkuat Industri Komponen Lokal

Dengan kondisi tersebut, pemerintah memperkirakan realisasi penjualan motor listrik yang memanfaatkan insentif hingga akhir 2026 hanya sekitar 100.000 unit.

”Saya pikir paling (optimal serapan insentif) 100.000 (unit) sampai akhir tahun,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan Purbaya, PR & Event Executive Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Riniwaty Sinaga, mengatakan, industri pada prinsipnya mengikuti kebijakan pemerintah. Namun, yang paling dibutuhkan adalah kepastian mengenai waktu pelaksanaan.

”Bagi kami, (kebijakan) itu adalah satu kepastian. Ada Rp 3 juta, kapan? Kalau diumumkan, kami tinggal mengikuti kapan mulai dijalankan,” ujarnya, setelah diskusi Big Industrial Insight, dengan "Navigating The Challenges of The Motor Vehicle Industry", di Bisnis Indonesia, Kamis (20/8/2026).

Insentif Rp 3 juta yang diumumkan ini jauh lebih rendah dari sebelumnya yaitu Rp 5 juta. Penurunan nilai insentif akan berdampak terhadap penjualan karena berkaitan langsung dengan keterjangkauan harga bagi konsumen.

Baca JugaPemerintah Matangkan Insentif 1 Juta Motor Listrik Lokal

Menurut Riniwaty, apabila program baru dijalankan pada September 2026 atau mendekati akhir 2026, efektivitasnya berpotensi terbatas. Sebab, terdapat proses administrasi dan penyelesaian anggaran yang harus dilakukan sebelum akhir 2026.

”Kalau September (2026) baru dijalankan, rasanya tidak efektif. Karena proses bantuan pembelian itu ada administrasi yang harus dilakukan di awal maupun di akhir dengan mata anggaran tahun ini juga untuk penyelesaiannya,” katanya.

Riniwaty berharap, kebijakan yang telah diumumkan dapat segera diimplementasikan. Dengan demikian, industri memiliki kepastian dalam berkomunikasi dengan pasar dan menyusun rencana produksi.

Setidaknya terdapat lima aspek yang perlu diperkuat untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik. Kelima aspek itu meliputi keterjangkauan harga, kepercayaan konsumen, layanan purnajual, nilai jual kembali, serta kepastian kebijakan.

Dari kelima aspek tersebut, kepastian kebijakan menjadi fondasi. Sebab, ini menentukan keberanian industri untuk berinvestasi dalam pengembangan produk, riset dan pengembangan, serta penguatan rantai pasok.

”Yang paling penting bagi kami adalah kepastian kebijakan. Kepastian kebijakan inilah yang membuat investasi yang dilakukan industri itu bisa konsisten,” katanya.

Oleh karena itu, Riniwaty menekankan, konsistensi kebijakan, keterbukaan informasi, dan pelibatan industri penting agar investasi yang telah dilakukan dapat berlanjut. Faktor itu sekaligus penting untuk mendorong pengembangan riset, desain, dan rekayasa kendaraan listrik di dalam negeri.

Hal yang tak kalah penting, menurut Riniwati, Aismoli meminta skema insentif tidak diberikan secara eksklusif berdasarkan merek tertentu. Persyaratan penerima insentif, sebaiknya terbuka dan dapat dipenuhi seluruh pelaku industri yang telah berinvestasi di Indonesia.

Persyaratan tersebut dapat dikaitkan dengan indikator yang terukur. Misalnya, TKDN dan penggunaan komponen lokal. Dengan demikian, kebijakan insentif bisa sekaligus mendorong penguatan industri domestik.

Pengembangan industri motor listrik nasional juga perlu diarahkan pada pembangunan platform dan ekosistem, bukan semata-mata pengembangan satu merek atau pabrik.

Basis produksi

Dengan ekosistem yang terbangun di dalam negeri, Indonesia akan memiliki peluang untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik sekaligus menjadi basis produksi kendaraan roda dua listrik untuk pasar global.

”Peluang motor listrik nasional itu bukan bicara merek, tipe, atau satu pabrik, tetapi bicara platform dan ekosistem. Ini yang kami tunggu,” kata Riniwaty.

Riniwaty menambahkan, cita-cita Indonesia menjadi basis produksi kendaraan listrik sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Regulasi ini antara lain mengamanatkan transformasi industri, ketahanan energi, penurunan emisi, serta pengembangan Indonesia sebagai basis produksi kendaraan listrik.

Penetrasi sepeda motor listrik masih berada di bawah 1 persen.

Indonesia memiliki basis pasar besar untuk roda dua. Hal itu, merupakan modal penting bagi pengembangan kendaraan listrik. Setiap tahun terdapat sekitar 6,4 juta sepeda motor baru yang dibutuhkan pasar sehingga permintaan terhadap kendaraan roda dua sebenarnya tersedia.

Namun, Riniwaty melanjutkan, penetrasi sepeda motor listrik masih berada di bawah 1 persen. Kondisi tersebut menjadi paradoks karena di satu sisi kapasitas dan jumlah pelaku industri kendaraan listrik terus bertambah. Sementara permintaan belum mampu tumbuh secara konsisten.

Dari 83 perusahaan kendaraan listrik terdaftar di Kementerian Perindustrian, 69 perusahaan merupakan produsen kendaraan roda dua listrik. Jumlah merek dan model juga terus bertambah, disertai peningkatan kapasitas produksi dan lokalisasi.

Perkembangan industri juga terlihat dari penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT). Pada 2024, terdapat sekitar 120 SUT sepeda motor listrik yang masuk ke Kementerian Perhubungan. Pada 2025, ketika insentif pembelian tidak tersedia, jumlahnya masih sekitar 112 SUT.

Ketika insentif tidak tersedia pada 2025, penjualan kembali turun.

Menurut Riniwaty, persoalan utama industri saat ini adalah permintaan yang belum stabil. Ini terlihat dari perkembangan penjualan sepeda motor listrik setelah kebijakan insentif mulai mendorong pasar.

Penjualan yang tercatat sekitar 17.000 unit pada 2022, meningkat menjadi sekitar 69.000 unit pada 2023 dan mencapai sekitar 77.000 unit pada 2024. Namun, ketika insentif tidak tersedia pada 2025, penjualan kembali turun.

Meski demikian, penurunan tersebut dinilai tidak sedrastis sejumlah negara lain ketika insentif kendaraan listrik dihentikan. Aismoli mencatat penurunan sekitar 23 persen.

Data tersebut menunjukkan industri telah melakukan investasi dan tetap berupaya mempertahankan kegiatan usaha meskipun dukungan insentif berhenti.

”Peningkatan skala pasar akan mendorong utilisasi produksi sehingga biaya per unit dapat ditekan. Ketika volume produksi meningkat, pemasok juga akan lebih berani berinvestasi dan memperdalam tingkat komponen dalam negeri,” katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Kena Comeback, Jonatan Christie Beberkan Penyebab Kekalahan Atas Rasmus Gemke
• 11 jam lalu
0
thumb
UPI Serahkan 1.018 Modul Pembelajaran Sekolah Rakyat ke Kemensos
• 17 jam lalu
0
thumb
Sosok Dua Prajurit TNI yang Turunkan Bendera Bulan Bintang, Diberi Kenaikan Pangkat Luar Biasa
• 16 jam lalu
0
thumb
BMKG Ungkap Potensi Awan Cumulonimbus 21-27 Agustus 2026, Zona FRQ Bergeser ke Papua Barat Daya
• 20 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Siap Terbitkan Aturan EPR Akhir September 2026
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.