Jakarta, VIVA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan eks Kepala BGN Nanik S Deyang memiliki dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lodewyk menyebut Nanik juga sering menghubunginya dan membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam percakapan mereka.
“Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden 'Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden,'” kata Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 20 Agustus 2026.
Lodewyk tidak merinci dapur MBG yang dimiliki Nanik. Dia mengatakan informasi tersebut perlu disampaikan agar perkara dugaan korupsi program MBG yang menjeratnya dapat diketahui secara jelas.
Dalam perkara tersebut, Lodewyk menjelaskan dirinya bertanggung jawab di bidang organisasi dan hubungan antarkelembagaan. Sementara itu, Soni Sanjaya menangani bidang operasional.
Pembagian tugas tersebut, kata Lodewyk, dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
“Kami bertiga wakil itu membantu Pak Dadan,” ujar Lodewyk.
Pernyataan itu disampaikan Lodewyk saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengenai peran Nanik Sudaryati Deyang di BGN.
"Saudara saksi, tadi Saudara saksi menyebut peran Pak Dadan selaku kepala BGN. Bagaimana peran Nanik Sudaryati Deyang di BGN, dan sejauh mana peran Nanik Sudaryati Deyang ?" tanya Kaligis.
Praperadilan Lodewyk Pusung
Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat untuk menguji keabsahan tindakan paksa Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan kliennya. Kubu Lodewyk menilai rangkaian tindakan tersebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.
"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis 13 Agustus 2026.






Komentar (0)