Kejagung: Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Tindakan yang Sah

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penetapan tersangka dan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah tindakan yang sah. Kejagung pun meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Hal itu disampaikan pihak Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah jilid II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Pada praperadilan jilid II ini, Febrie secara khusus mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta penahanan yang dilakukan Kejagung.

Dalam jawabannya, Kejagung menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat 1 KUHAP.

“Penetapan tersangka merupakan tindakan dalam tahap penyidikan yang dilakukan terhadap seseorang yang berdasarkan hasil penyidikan telah terdapat dugaan melakukan tindak pidana yang didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 90 ayat 1 KUHAP,” kata termohon dalam persidangan.

Kejagung turut membantah dalil Febrie mengenai istilah trading in influence yang disebut dalam penetapan tersangka. Menurut Kejagung, istilah tersebut bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri ataupun pasal yang disangkakan kepada Febrie.

“Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukanlah merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal yang disangkakan kepada Pemohon,” ujar termohon.

Sementara terkait penahanan, Kejagung menyebut tindakan tersebut juga telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana sesuai yang tertuang dalam pasal 100 KUHAP.

“Tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon telah didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” kata termohon.

Selain itu, Kejagung juga mengungkap adanya keterangan Febrie saat pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan penyidik.

“Dalam perkara a quo, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemohon dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh Termohon, terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh Pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh Termohon dalam proses penyidikan,” jelas termohon.

Atas seluruh alasan tersebut, Kejagung meminta hakim menolak permohonan praperadilan Febrie.

“Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” kata termohon saat membacakan petitumnya.

Berikut petitum lengkap Kejagung selaku termohon:

Dalam Eksepsi:

  1. Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.

  2. Menerima Eksepsi dari Turut Termohon untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Permohonan:

  1. Menerima dan mengabulkan Keterangan Jawaban Termohon untuk seluruhnya.

  2. Menyatakan Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel tidak dapat diterima atau ditolak.

  3. Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.

  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BP BUMN Dorong Transformasi Telkom: Pangkas 68 Anak Usaha jadi 18
• 18 jam lalu
0
thumb
Sokong Percepatan Akses Masyarakat Aceh Pasca Bencana, Delapan Unit Huntap Dibangun
• 8 jam lalu
0
thumb
Update Gempa M7,7 NTT: 75 Orang Meninggal Dunia, 907 Luka-Luka
• 11 jam lalu
0
thumb
Buruh di Jakut Mogok Kerja Sebulan, "Kami Cuma Ingin Dipekerjakan Kembali"
• 9 jam lalu
0
thumb
Jalan Penghubung 3 Desa di Sikka Tertutup Longsor, Distribusi Logistik Tersendat
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.