Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai dalil soal duplikasi penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah tidak memiliki dasar hukum.
Dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perwakilan Kejagung mengatakan, bahwa adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka tidak serta merta membatalkan penetapannya tidak sah.
Menurutnya, duplikasi bukan asas larangan dalam hukum pidana.
"Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah," katanya, Kamis (20/8/2026).
Ia menyebut bahwa asas nebis in idem bukan larangan seperti yang disebut oleh kubu Febrie yang merupakan duplikasi penetapan tersangka.
Menurutnya asas nebis in idem adalah melarang seseorang dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah perkara tersebut diputus pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan demikian, terdapat unsur yang sangat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Melihat dari kasus Febrie, bahwa asas tersebut tidak dapat digunakan. Pasalnya, perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka," jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta hakim untuk menolak permohonan Febrie soal adanya duplikasi penetapan tersangka.
"Dalil pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem," tandasnya.(aha/raa)





Komentar (0)