Ponorogo (beritajatim.com) – Sebuah cekcok saat acara musik dangdut di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo, berujung pengeroyokan. Hermawan, warga setempat, diduga menjadi korban, setelah persoalan yang bermula dari saling ejek berlanjut hingga ke rumahnya.
Dia mengalami luka robek di kepala, setelah dipukul menggunakan tangan, pompa angin dan potongan kayu. Polisi kini telah menangkap seluruh orang yang diduga terlibat, termasuk 2 pelaku yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Yakni kedua pelaku inilah ayah dan anak, bernama Sidik Yuni Hidayat dan Galang Satria Permana.
Kapolsek Sambit AKP M. Isa Latif menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika salah satu pelaku, yakni Galang Satria Permana, berada di acara musik dangdut elekton dalam sebuah resepsi pernikahan. Saat itu, terjadi perselisihan yang kemudian membuat Galang merasa tersinggung.
Dia lalu menceritakan persoalan tersebut kepada ayahnya, Sidik Yuni Hidayat. Persoalan yang awalnya terjadi di lokasi hiburan itu, kemudian berlanjut menjadi aksi kekerasan.
“Awal penyebabnya cekcok di tempat elekton. Anaknya lagi joget tapi ditertawakan oleh Hermawan, ya istilahnya diejeklah,” kata AKP Latif, Kamis (20/8/2026).
Menurut keterangan polisi, pelaku Galang kemudian merasa emosi setelah kejadian tersebut. Dia disebut melaporkan persoalan itu kepada ayahnya, Sidik Yuni Hidayat. Setelah itu, Fajar Ramadhani (teman dari Sidik) dan Sidik Yuni Hidayat turut terlibat dalam rencana mendatangi rumah korban. Ketiganya kemudian menuju rumah Hermawan pada malam yang sama.
“Nah, Galang ini merasa emosi. Terus akhirnya melaporkan ke bapaknya. Bersama dengan Fajar Ramadhani dan anaknya akhirnya mengeroyok korban, dengan dipukul bersama-sama,” ungkap Latif.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.45 WIB di rumah Hermawan, Dukuh Wilangan, Desa Wilangan. Ketiga pelaku disebut menggedor pintu dan memanggil korban hingga korban keluar bersama ayah dan adiknya. Cekcok kembali terjadi di teras rumah, sebelum aksi pengeroyokan berlangsung. Korban kemudian dipukul menggunakan tangan, pompa angin dan sepotong kayu.
Akibat pengeroyokan tersebut, Hermawan mengalami sejumlah luka. Bagian kiri kepalanya mengalami luka robek dengan panjang sekitar 2 sentimeter. Korban juga mengalami lebam pada pipi kiri atas dan bahu kiri serta luka lecet pada jari kaki. Karena mengalami luka, korban kemudian mendapatkan perawatan di Puskesmas Sambit.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sambit pada Sabtu (31/1/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Fajar Ramadhani. Dalam perkembangan perkara, Sidik Yuni Hidayat dan Galang Satria Permana diketahui pergi ke Bali sehingga keduanya ditetapkan sebagai DPO.
“Ya memang sebelumnya tersangka ini memang bersama istrinya sering ke Bali. Tapi dengan adanya kejadian ini, mereka tidak pernah pulang. Baru 6 bulan ini mungkin dianggap aman, akhirnya warga masyarakat melaporkan hal tersebut ke Polsek Sambit,” jelas Latif.
Setelah mendapat informasi bahwa kedua DPO telah kembali ke Ponorogo, Unit Reskrim Polsek Sambit bergerak melakukan penangkapan. Sidik dan Galang diamankan dari rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB pada Rabu (19/8/2026). Polisi menyebut proses penangkapan dilakukan dengan membawa dokumen yang diperlukan. Dengan tertangkapnya 2 DPO tersebut, proses hukum kasus pengeroyokan yang terjadi 7 bulan lalu kembali berjalan.[end/aje]





Komentar (0)