VIVA – Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan dana investasi. Status hukum mantan suami Sarwendah tersebut ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum sejak laporan perkara diterima pada 2025.
Kasus ini bermula dari tawaran investasi yang berkaitan dengan usaha milik Ruben Onsu. Polisi menyebut, adanya kesepakatan antara Ruben dan korban. Namun, persoalan muncul setelah waktu yang disepakati tiba karena keuntungan yang diharapkan korban tidak diterima, sementara modal yang diberikan juga belum dikembalikan.
Kasus Bermula dari Tawaran Investasi
Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Laporan itu tercatat dengan Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dalam laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut, pihak yang melapor berinisial P. Sementara korban berinisial DM dan pihak yang dilaporkan adalah Ruben Samuel Onsu atau RSO.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan perkara berawal ketika Ruben yang memiliki usaha menawarkan kesempatan kepada korban untuk menanamkan dana.
"Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Korban kemudian menerima tawaran tersebut dan tercapai kesepakatan antara kedua pihak. Dalam kesepakatan itu, korban mengharapkan keuntungan dari dana yang diinvestasikan.
Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan tersebut tidak kunjung diterima. Modal yang sebelumnya diberikan korban juga belum dikembalikan. Kondisi itu kemudian mendorong korban membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ucapnya.
Penyidikan Dimulai pada 2026
Setelah laporan dibuat, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Proses penanganan perkara kemudian bergerak ke tahap berikutnya.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 25 April 2026. Setelah masuk tahap penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas perkara.






Komentar (0)