Penambangan Pasir Dekat Jembatan Brantas Kediri Ditertibkan, Ini Alasannya

beritajatim.com
7 jam lalu
Cover Berita

Ringkasan Berita

Pemkot Kediri menertibkan aktivitas penambangan pasir di sekitar sejumlah jembatan di sepanjang Sungai Brantas.

Penertiban menyasar Jembatan Brawijaya, Jembatan Lama, dan Jembatan Semampir.

Pemkot menilai aktivitas penambangan di sekitar jembatan berisiko mengurangi material pasir penopang struktur jembatan.

Penambang meminta lokasi yang diperbolehkan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu keamanan jembatan.

Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri menertibkan aktivitas penambangan pasir di sekitar sejumlah jembatan sepanjang aliran Sungai Brantas, Kamis (20/8/2026). Penertiban dilakukan untuk menjaga ekosistem sungai sekaligus melindungi infrastruktur jembatan dari potensi dampak aktivitas pengambilan material pasir.

Petugas gabungan Satpol PP Kota Kediri, BPBD Kota Kediri, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menyasar sejumlah lokasi, termasuk kawasan Jembatan Brawijaya, Jembatan Lama yang merupakan cagar budaya, serta Jembatan Semampir.

Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya mengatakan, aktivitas penambangan di sekitar jembatan perlu ditertibkan karena perubahan material dasar sungai dapat berpengaruh terhadap kondisi bagian bawah jembatan.

“Kita ingin menyelamatkan jembatan-jembatan kita dari tergerusnya pasir di bawah jembatan yang di mana kalau utara jembatan itu ditambang terus, maka pasir yang dari selatan karena ikut arus maka dia akan masuk ke lokasi bekas penambahan yang kosong tadi akan diisi pasir ke sana sehingga pasir-pasir yang ada di bawah jembatan itu menjadi kosong yang dipakai untuk tancapan kaki-kaki jembatan ini,” jelasnya.

Menurut Paulus, apabila kondisi tersebut berlangsung terus-menerus, material pasir di sekitar bagian bawah jembatan dapat berkurang. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap kestabilan struktur jembatan.

“Kalau dibiarkan terus-menerus maka jembatan-jembatan kita baik jembatan Brawijaya maupun cagar budaya kita, jembatan lama, juga jembatan Semampir itu bisa bergeser atau bergerak atau bahkan mungkin bisa rusak. Nah ini kan akan mengganggu kepentingan umum ya,” ujarnya.

Tiang Tambatan Perahu Ditertibkan

Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP juga menertibkan sejumlah fasilitas yang digunakan penambang, terutama tambatan perahu berupa tiang pancang dan besi panjang.

Fasilitas tersebut berada di sejumlah titik yang berjarak sekitar 200 hingga 300 meter dari jembatan. Penertiban dilakukan antara lain di kawasan utara Jembatan Brawijaya dan sekitar Jembatan Semampir.

“Yang kita tertibkan kurang lebih ini berapa ya, 200 m sampai 300 m. Dari jembatan itu ada tiang-tiang pancang yang mungkin masyarakat Kota Kediri tahu dari atas jembatan. Nah, itu kita tertibkan semuanya. Jadi di situ mereka ndak boleh. Termasuk yang ada di utara jembatan Brawijaya, jembatan Semampir. Itu juga kita tertibkan,” tegas Paulus.

Penertiban dilakukan secara persuasif dan berlangsung kondusif. Para penambang yang ditemui diberikan sosialisasi mengenai alasan pemerintah melakukan penertiban, terutama terkait perlindungan jembatan dan kondisi Sungai Brantas.

Izin Penambangan Bukan Kewenangan Pemkot

Paulus menegaskan, Pemerintah Kota Kediri tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin penambangan pasir. Kewenangan perizinan berada pada sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dengan mekanisme yang melibatkan rekomendasi teknis dari BBWS Brantas.

Karena itu, Pemkot Kediri akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dan pemerintah provinsi untuk menentukan langkah lanjutan terkait aktivitas penambangan.

“Dari Satpol PP tidak masalah boleh atau tidak membolehkan. Tetapi yang yang jelas, dengan perizinan nanti kita kembalikan pada posisi kewenangannya ya. Jadi nanti dalam rencana tindak lanjut nanti OPD-OPD terkait kita mintakan untuk merapatkan koordinasi baik mungkin dengan provinsi atau dengan manapun, karena ini di luar kewenangan Satpol PP ya,” terangnya.

BBWS: Penambangan Harus Berizin

Bagian Hukum dan Komunikasi Publik BBWS Brantas, Yudhia Abrianto, mengatakan ketentuan mengenai rekomendasi teknis penambangan material di sungai mengacu pada Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 yang diterbitkan 15 Juli 2026.

Menurut Yudhia, aktivitas penambangan dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan dan telah mengantongi izin. Sebaliknya, aktivitas pengambilan material tanpa izin, baik dilakukan secara manual maupun menggunakan alat, tetap dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Kalau ada berizinnya berarti kan diizinkan. Jadi masalah penambang itu tergantung pemohonnya. Siapa yang mau bermohon, siapapun harus bermohon. Apabila tidak berizin harus berupa satu pelanggaran. Dan lahan-lahannya diizinkan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam sosialisasi kepada para penambang, BBWS Brantas mengarahkan mereka memahami mekanisme perizinan. Bagi penambang yang belum memiliki izin, mereka diminta menghentikan aktivitas dan membongkar fasilitas penambangan secara mandiri.

Yudhia menjelaskan BBWS Brantas bukan pihak yang melakukan penindakan. Lembaga tersebut memiliki peran dalam pelayanan, pemberian arahan, sosialisasi, serta rekomendasi teknis sesuai kewenangannya.

“Kita hanya untuk meluruskan, mengarahkan, mensosialisasikan terkait bapak-bapak yang di sini warga Kota Kediri melakukan penambangan yang tidak berizin harusnya diarahkan berizin. Yang tidak berizin segera untuk dilakukan penertiban,” terangnya.

Penambang Minta Lokasi yang Diperbolehkan

Di sisi lain, penertiban tersebut mendapat respons dari Koordinator Paguyuban Penambang Pasir Kota Kediri, Marlan. Ia berharap pemerintah tidak melarang aktivitas penambangan secara keseluruhan.

Menurut Marlan, para penambang bekerja secara manual menggunakan perahu dan aktivitas tersebut menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi kecil.

“Kita jangan dilarang. Kita lebih ke mendepankan kita komunikasi lebih supaya kita enggak mandek cari ekonomi dan orang-orang enggak susah,” ujarnya.

Marlan justru menyambut positif penertiban yang disertai sosialisasi. Ia menilai para penambang membutuhkan arahan yang jelas mengenai lokasi yang diperbolehkan dan area yang harus dihindari.

“Saya senang. Satu, kita membantu untuk pengarahan supaya mungkin ada tanggapan dari masyarakat yang mungkin melihat negatif dari penambang ini mungkin menggerus jembatan atau proyek itu kita ada sosialisasi lebih senang. Kita bisa diarahkan mungkin pembatasan dari sini ndak bisa diambil, yang sana diambil. Itu lebih bagus. Jadi ada pendamping,” ungkapnya.

Ratusan Pekerja Bergantung pada Penambangan

Marlan menyebut terdapat sekitar 12 titik penambangan dengan ratusan pekerja. Para pekerja tersebut disebut berasal dari wilayah lokal Kota Kediri dan sekitarnya.

Pasir hasil penambangan, lanjut Marlan, juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek di Kota Kediri.

“Suplai pasir semuanya untuk kebutuhan kota. Terutama yaitu kadang-kadang itu Pokmas, proyek-proyek kota lah,” katanya.

Kondisi tersebut membuat penataan aktivitas penambangan perlu mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi, keamanan struktur jembatan dan kelestarian ekosistem Sungai Brantas harus dijaga. Di sisi lain, aktivitas tersebut menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat.

Pemkot Siapkan Koordinasi Lanjutan

Setelah penertiban, Pemerintah Kota Kediri akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan organisasi perangkat daerah terkait dan pemerintah provinsi. Pembahasan akan diarahkan pada keberlanjutan aktivitas penambangan sekaligus persoalan perizinannya.

Langkah tersebut diharapkan dapat menemukan titik temu antara perlindungan infrastruktur dan lingkungan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan pendapatan dari penambangan pasir.

“Nanti dalam rencana tindak lanjut nanti OPD-OPD terkait kita mintakan untuk apa merapatkan koordinasi baik mungkin dengan provinsi atau dengan manapun, karena ini di luar kewenangan Satpol PP ya. Satpol PP hanya menertibkan yang sekarang ada di seputaran jembatan ini,” tandas Paulus.

Penertiban di sekitar Jembatan Brawijaya, Jembatan Lama, dan Jembatan Semampir menjadi langkah awal Pemkot Kediri menjaga keamanan infrastruktur di sepanjang Sungai Brantas. Sementara untuk keberlanjutan aktivitas penambangan, aspek perizinan dan lokasi yang diperbolehkan akan menjadi bagian dari koordinasi lintas kewenangan berikutnya. [nm/aje]


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Imbas Kabut Asap Tebal, Penerbangan ke Muara Teweh Batal 2 Hari
• 7 jam lalu
0
thumb
Karhutla Landa Papua Tengah, Warga Perantauan Jawa Timur Keluhkan Asap dan Jarak Pandang
• 6 jam lalu
0
thumb
Kemensos Dirikan 3 Dapur Umum Layani Korban Gempa Manggarai Timur
• 35 menit lalu
0
thumb
Dekarbonisasi Jadi Peluang Industri Baja Indonesia Naik Kelas
• 7 jam lalu
0
thumb
Eks Waka BGN Lodewyk Sebut Nanik S Deyang Punya Dapur MBG dan Kerap Catut Nama Prabowo
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.