Grid.ID - Ruben Onsu dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam laporan yang dilayangkan, diduga Ruben Onsu mengiming-imingi korban dengan bisnis jual beli produk.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, korban melaporkan bahwa Ruben Onsu mengajak korban untuk usaha bareng dan menawarkan menginvestasikan dananya. Korban pun tertarik dan menginvestasikan dananya kepada Ruben Onsu.
“Bahwa si terlapor ini mengajak berusaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” terang AKP Joko Adi Wibowo ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
“Kemudian dibuatkan kesepakatan, dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” lanjutnya.
Akan tetapi ketika sudah waktunya, korban tak kunjung mendapatkan keuntungan dan modal tak juga dikembalikan.
“Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Ketika ditanya mengenai jenis bisnis yang ditawarkan Ruben Onsu, Pihak Kepolisian menyebut jual beli produk. Hingga saat ini, kasus tersebut pun masih didalami Polres Jakarta Selatan.
“Jual beli produk, ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan, ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan,” tutupnya. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)