Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, menyatakan perintah lisan yang diberikan pemerintah dapat memiliki kekuatan hukum sepanjang berada dalam koridor hukum administrasi pemerintahan. Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang banding putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara industri pinjaman daring (pindar) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (13/8).
Keterangan Adrian menjadi salah satu pembahasan dalam perkara yang berawal dari putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pindar. Dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak mensyaratkan seluruh perintah pemerintah harus dituangkan dalam bentuk tertulis.
"Kalau kemudian kita lihat Undang-Undang 30 Tahun 2014, dia cair karena bicara tentang administrasi pemerintahan, dia cair sekali. Perintah lisan boleh. Yang tidak boleh kalau kemudian itu digugat, dijadikan masalah di PTUN," kata Adrian di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan legalitas suatu tindakan pemerintah dalam hukum administrasi dinilai berdasarkan unsur kewenangan, prosedur, dan substansi, sehingga bentuk penyampaian perintah tidak serta-merta menentukan sah atau tidaknya tindakan tersebut.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon juga menyinggung adanya mandat Presiden kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016 untuk mengatur industri ekonomi digital yang saat itu mulai berkembang. Menurut Adrian, apabila arahan tersebut diberikan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif kepada regulator sektor jasa keuangan, maka hal itu berkaitan dengan kepentingan publik.
Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan OJK pada 2018 yang memberikan arahan lisan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) agar mengatur batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pindar melalui pedoman perilaku asosiasi. Langkah tersebut, menurut OJK, bertujuan melindungi konsumen dari praktik bunga yang tinggi.
Dalam siaran pers tertanggal 20 Mei 2025, OJK telah menyampaikan bahwa arahan lisan tersebut memang diberikan kepada AFPI. Namun, dalam putusannya, KPPU tetap menjatuhkan denda dengan total sekitar Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring karena menilai arahan lisan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengaturan batas bunga.
Adrian juga menyoroti aspek keanggotaan pelaku usaha dalam asosiasi industri. Menurutnya, apabila regulator menjadikan keanggotaan asosiasi sebagai syarat memperoleh izin usaha, maka status keanggotaan tersebut bukan lagi pilihan sukarela, melainkan menjadi kewajiban hukum.
"Keanggotaan asosiasi akan menjadi kewajiban hukum apabila regulator mengeluarkan instrumen yuridis berupa izin. Kalau pelaku usaha tidak memiliki izin, maka dia tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya. Persyaratan ini menjadi dasar bagi OJK untuk melakukan pengawasan terhadap industri," ujarnya.
Baca Juga: PDIP Minta PPATK dan Kejaksaan Telusuri Sumber Dana Pinjol: Uangnya dari Mana?
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjol, Pengawasan Makin Ketat
Lebih lanjut, Adrian menegaskan bahwa setiap lembaga negara menjalankan kewenangan sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya. Oleh karena itu, menurutnya, kewenangan KPPU dalam perkara tersebut juga perlu dipahami dalam hubungannya dengan kewenangan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan.
Saat menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon mengenai kemungkinan lembaga negara lain membatalkan keabsahan perintah lisan OJK, Adrian menyatakan tindakan tersebut tidak dapat dilakukan apabila lembaga yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan.
"Kalau lembaga itu 'cawe-cawe' untuk mengatur atau membuat keputusan tanpa kewenangan, dalam hukum administrasi negara hal itu dapat dikategorikan sebagai rekayasa hukum. Kemungkinan tindakannya termasuk ultra vires apabila tidak memiliki kewenangan," kata Adrian.






Komentar (0)