Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah. Angka tersebut meningkat sekitar 10 hingga 15 persen dibandingkan BPIH tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jamaah.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).
Dalam rancangan BPIH 2027, pembiayaan dibagi menjadi dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah sebesar Rp42.936.068,81 atau 40 persen dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp64.404.103,21 atau 60 persen.
Komposisi tersebut berbeda dengan 2026. Pada tahun ini, porsi Bipih yang dibayarkan jamaah mencapai 62 persen, sedangkan nilai manfaat yang ditanggung BPKH sebesar 38 persen.
Meski total BPIH 2027 diusulkan meningkat, pemerintah berupaya agar kenaikan biaya yang harus ditanggung langsung oleh jamaah tidak signifikan.
Usulan biaya tersebut disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan bagi jamaah, sekaligus tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam penyusunan rancangan BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per Saudi Riyal.
Salah satu komponen yang tetap dipertahankan adalah biaya hidup jamaah sebesar 750 Saudi Riyal, sama seperti tahun sebelumnya. Sementara itu, biaya penerbangan menjadi salah satu komponen yang mengalami penyesuaian.
Baca Juga: DP Haji RI Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, Ini Alasan dan Duduk Perkaranya
Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan naik dari Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919. Kenaikan tersebut dipengaruhi peningkatan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Selain itu, dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah turut menjadi faktor yang memengaruhi harga minyak dunia dan biaya penerbangan.
Pemerintah berharap pembahasan usulan BPIH 2027 bersama DPR RI dapat dilakukan sesuai dengan jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.






Komentar (0)