Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Kasus penganiayaan maut di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Pekalongan Selatan, yang terjadi pada Kamis (16/7/2026) lalu, kini memasuki tahap baru.
Satreskrim Polres Pekalongan Kota menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan di halaman Kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada Kamis (20/8/2026) siang.
Reka ulang dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum. Tersangka Moh. Reza Fahlevi alias Bejat (37) memperagakan sebanyak 17 adegan bersama para saksi dan peran pengganti korban.
Reka adegan bermula saat tersangka bersama teman-temannya menggelar pesta minuman keras di lokasi yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal. Kemudian, keributan pecah ketika korban mendatangi lokasi tersebut.
Di tengah percekcokan, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan langsung menghunuskan ke arah korban. Saksi yang berupaya melerai bahkan turut terkena sabetan senjata tajam.
Tersangka yang berada di bawah pengaruh obat-obatan dan alkohol lantas mengejar serta menganiaya korban secara sadis menggunakan pisau dan batu bata.
Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah warga menghubungi kepolisian. Petugas langsung mengamankan pelaku dan mengevakuasi korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menjelaskan bahwa rekonstruksi digelar untuk menyamakan persepsi keterangan saksi dan tersangka guna melengkapi berkas perkara.
“Tujuan rekonstruksi ini untuk menyamakan keterangan saksi maupun tersangka, serta memberikan gambaran jelas kepada Kejaksaan Negeri terkait kronologi tindak pidana,” ujar AKP Setiyanto.
AKP Setiyanto menambahkan, penusukan terjadi secara tiba-tiba. Terdapat sekitar 4 adegan yang memperlihatkan aksi penusukan hingga korban mengalami luka parah di bagian perut dan dada.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan.
“Ancaman hukuman untuk penganiayaan berat hingga meninggal dunia berkisar 5 sampai 7 tahun, sedangkan untuk pasal pembunuhan ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Setiyanto.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Pekalongan, Bayu Murti Ywanjono, mengapresiasi rekonstruksi tersebut dan menyatakan siap meneliti kelengkapan berkas perkara setelah dilimpahkan penyidik.
“Kami menunggu pelimpahan berkas untuk mendalami BAP serta alat bukti guna memastikan kelengkapannya sebelum melangkah ke tahap persidangan,” jelas Bayu Murti.
Di sisi lain, Penasihat Hukum tersangka, M. Sokheh Supriyono, menilai aksi penganiayaan yang dilakukan kliennya berlangsung spontan tanpa ada unsur perencanaan terlebih dahulu.
“Secara prinsip, perbuatan tersangka bersifat spontan tanpa unsur perencanaan, mengingat posisinya saat itu berada di bawah pengaruh zat sehingga kesadarannya tidak normal,
“Tindakan tersebut dipicu oleh kondisi emosional sesaat, di mana kedua belah pihak sama-sama tersulut amarah dalam keadaan pikiran yang tidak jernih,” jelasnya kepada awak media usai mendampingi tersangka dalam reka adegan. (em-aha)






Komentar (0)