JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji, menyebut, surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak ditandatangani pejabat berwenang melanggar aturan.
Hal tersebut disampaikan Rasji saat ditanya oleh kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, soal sprindik yang ditandatangani oleh Plt Jampidsus Kejagung usai mengambil alih perkara dari Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
“Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur (Penyidikan), maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri,” kata Rasji, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Dalam konteks ini, Rasji menjelaskan, Undang-Undang Kejaksaan mengatur pembagian tugas dan kewenangan setiap pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan, mulai dari Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, hingga Direktur Penyidikan.
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan
Menurut dia, Direktur Penyidikan memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyidikan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan pelaksana.
“Dan akhirnya dia karena kewenangan-kewenangan pelaksanaan, maka dia (Direktur Penyidikan) bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan,” ucap dia.
Rasji menilai, tindakan pejabat yang tidak sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
“Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara itu asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, enggak boleh bertindak,” kata dia.
“Karena itu teknis administrasi pemerintahan itu sebelum melakukan apa-apa bikin peraturan dulu, baru kemudian dilaksanakan. Nah, aturannya sudah ada, tinggal harusnya dilaksanakan sesuai aturan. Nah, ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang,” tambah dia.
Baca juga: Polri Jawab Gugatan Febrie, Satu Suara dengan Kejagung, Minta Hakim Tolak Praperadilan
Dalam permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, disebutkan bahwa Kejagung mengambil alih penanganan perkara pidana beserta seluruh berkas dan barang bukti dari Polda Metro Jaya melalui Kortas Tipidkor Polri.
Pengambilalihan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026, yang seluruhnya tertanggal 11 Juli 2026.
Sprindik yang diterbitkan dan ditandatangani Plt Jampidsus itu dianggap bertentangan dengan Pasal 102 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-039/A/JA/10/2010 juncto Nomor PER-017/A/JA/07/2014.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Keempat Roy Suryo
Pasal tersebut disebut memberikan kewenangan kepada Direktur Penyidikan (Dirdik), bukan Plt Jampidsus.
“Bahwa dengan beralihnya penanganan perkara a quo kepada turut termohon (Kejagung), maka termohon I (Polda Metro Jaya) secara hukum tidak lagi memiliki dasar kewenangan (onbevoegd) untuk melanjutkan penyidikan maupun mempertahankan status tersangka, hasil penggeledahan dan hasil penyitaan atas diri pemohon,” tegas Febri.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT






Komentar (0)