Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Sprindik Tak Ditandatangani Pejabat Berwenang Langgar Aturan

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji, dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). (Sumber: Tangkapan layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS - Ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji, menyampaikan pandangannya dalam sidang gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak ditandatangani pejabat berwenang, seperti Direktur Penyidikan, melanggar aturan internal.

Mulanya, dia menjelaskan Undang-Undang Kejaksaan mengatur pembagian tugas dan wewenang setiap pejabat struktural, termasuk Direktur Penyidikan.

"Direktur (Penyidikan), yang saya baca di undang-undang itu dan ada peraturan jaksanya tadi, diberi kewenangan melaksanakan penyidikan, dan akhirnya karena kewenangan-kewenangan pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan," jelasnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Berlanjut Hari Ini, Pemohon Hadirkan 4 Ahli

“Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur (Penyidikan), maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri,” sambungnya.

Menurut penuturan Rasji, pelanggaran tersebut berkaitan dengan asas legalitas dalam administrasi negara, di mana pejabat administrasi boleh bertindak apabila ada aturannya.

"Kalau tidak ada aturannya, enggak boleh bertindak. Karena itu teknis administrasi pemerintahan itu sebelum melakukan, atau bikin peraturan dulu, baru kemudian dilaksanakan. Nah, aturannya sudah ada, tinggal harusnya dilaksanakan sesuai aturan,"  jelasnya.

Rasji berpendapat, jika tindakan yang dilakukan kemudian tidak sesuai dengan pembagian kewenangan tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

"Nah, ketika tidak dilakukan sesuai aturan maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan," tegasnya.

Baca Juga: Kejagung Respons Kubu Febrie Klaim Temukan 30 Dugaan Pelanggaran Prosedur Kasus Eks Jampidsus

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • febrie adriansyah
  • direktur penyidikan
  • sprindik
  • praperadilan febrie adriansyah
  • sprindik febrie adriansyah
  • rasji
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Klarifikasi Jhonlin-Bayan Belum Redam Spekulasi, Saham JARR hingga BYAN Terbang Lagi
• 50 menit lalu
0
thumb
Soal Gejolak di Daerah pada Momen HUT RI, Ketum APKASI Singgung TKD
• 7 jam lalu
0
thumb
Foto: Karhutla di Riau Meluas, Petugas Terus Berupaya Padamkan Api
• 16 jam lalu
0
thumb
Kabar Baik Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Pemain Abroad Timnas Indonesia yang Sempat Cedera Siap Comeback
• 21 jam lalu
0
thumb
Simak Penampilan Memukau Han So Hee sebagai CEO di Film The Intern
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.