Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli, Buktikan Permohonan Praperadilan

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menghadirkan empat ahli untuk membuktikan permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Keempat ahli tersebut adalah Rasji, ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara; Nur Basuki, ahli hukum pidana, korupsi, dan hukum acara dari Universitas Airlangga; M Arif Setiawan, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII); serta Mahrus Ali, ahli pidana khusus dari UII.

“Izin, Yang Mulia. Ini empat orang ahli dari kami, rencananya kami usulkan di tiga klaster,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Tanggapan Kejagung soal Permintaan Pengembalian Barang Bukti Milik Febrie Adriansyah

Salah satu ahli, yakni Nur Basuki mengaku mengenal Febrie.

“Saya dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. (Spesifikasinya) Hukum Pidana Korupsi dan Hukum Acara Pidana. (Saya) kenal (Yang Mulia dengan Febrie). Dulu mahasiswa S3 saya,” ujar dia.

Adapun empat ahli ini untuk permohonan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

Sedangkan, Kejagung sebagai turut termohon.

Adapun Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, meminta kepada Hakim Tunggal Richard Edwin agar menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilannya.

Baca juga: Polri Jawab Gugatan Febrie, Satu Suara dengan Kejagung, Minta Hakim Tolak Praperadilan

Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026, tidak sah, batal demi hukum, dan cacat hukum sebagai dasar pelaksanaan upaya paksa terhadap dirinya.

Febrie juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang dilakukan Polda Metro Jaya dan didampingi Kortas Tipidkor Polri terhadap rumah keluarganya di kawasan Sentul, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Febrie meminta tindakan penyitaan barang yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2026 di rumah keluarganya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I (Polda Metro Jaya) atas diri Pemohon (Febrie) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Farizi dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Baca juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Febrie kemudian meminta tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari berdasarkan Surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 11 Juli 2026 juga dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, Febrie meminta seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung, yakni Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026, masing-masing tertanggal 11 Juli 2026, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut Febrie, surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya serta penetapan dirinya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah dalam perkara tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
UT Bebaskan UKT dan Beri Relaksasi Ujian bagi Mahasiswa Terdampak Gempa M7,7 di NTT
• 20 jam lalu
0
thumb
Kebut Kesepakatan IEU-CEPA, Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Jerman
• 2 jam lalu
0
thumb
Hutan Pinus Malino Terbakar, Diduga Akibat Bakar Sampah
• 10 jam lalu
0
thumb
BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 13,58 Persen per Juli 2026
• 23 jam lalu
0
thumb
Persebaya TC di Thailand, Tavares Ingin Bangun Kekompakan seperti Keluarga
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.