Seorang dokter berinisial IKAAP (31) ditetapkan menjadi tersangka atas penganiayaan pada kekasihnya, inisial NMADA (25). Peristiwa tersebut terjadi di rumah IKAAP yang terletak di Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Senin (10/8) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, membenarkan hal tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Sudah (ditetapkan menjadi tersangka) dari tanggal 11 Agustus,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (20/8).
Agus menerangkan bahwa IKAAP merupakan seorang dokter yang membuka klinik di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar. Atas perbuatannya, IKAAP dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan biasa.
“Benar, yang bersangkutan memiliki klinik di Gianyar dan pasal yang diterapkan adalah Pasal 466 KUHP,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, video mengenai penganiayaan tersebut beredar di media sosial. Korban NMADA disebut telah beberapa kali mengalami kekerasan hingga mengalami luka memar.
“Peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran antara korban dan terlapor yang diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan. Dalam pertengkaran tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan,” kata Adi dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami memar pada bagian muka, tangan sebelah kiri, dan punggung. Pada kepala korban juga terdapat benjolan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Adi.






Komentar (0)