jpnn.com, JAKARTA - Wacana pembentukan pengadilan ad hoc serta pemberian amnesti kepada mantan pimpinan BUMN yang terjerat kasus korupsi diprediksi tidak akan mendapatkan dukungan bulat dari seluruh partai politik.
Peneliti Senior Citra Institute Efriza menilai isu tersebut memiliki konsekuensi politik dan hukum yang besar bagi partai-partai politik, termasuk partai yang berada di dalam koalisi pemerintahan.
BACA JUGA: Pengadilan Ad Hoc Korupsi BUMN Dinilai Layak Dikaji, tetapi Jangan Jadi Instrumen Politik
"Wacana ini rasanya tidak sepenuhnya akan didukung oleh partai politik koalisi pemerintahan, sebab akan menghasilkan blunder dan sentimen negatif terhadap partai-partai politik yang mendukung ide tersebut," kata Efriza kepada JPNN.com, Rabu (19/8).
Menurut dia, partai politik pendukung pemerintah memang berpeluang memberikan dukungan politik terhadap gagasan Presiden Prabowo. Namun, dukungan tersebut tidak otomatis berarti persetujuan tanpa syarat.
BACA JUGA: Wacana Pembentukan Pengadilan Ad Hoc Terkait BUMN, Menkum Sampaikan Klarifikasi
Terlebih, isu amnesti terhadap mantan bos BUMN yang tersangkut korupsi berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa pemerintah memberikan keistimewaan kepada koruptor.
"Memang patut diakui partai-partai politik yang berada dalam koalisi pemerintahan kemungkinan besar cenderung memberikan dukungan politik terhadap gagasan Presiden, tetapi dukungan itu tidak otomatis berarti persetujuan tanpa syarat," ujarnya.
BACA JUGA: Prabowo Wacanakan Bentuk Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir
Efriza menilai dinamika di parlemen nantinya berpotensi terbelah. Sebagian partai dapat melihat gagasan tersebut sebagai jalan untuk menyelamatkan aset negara sekaligus membenahi tata kelola BUMN.
Sementara itu, partai lainnya kemungkinan akan mempertanyakan potensi munculnya impunitas serta dampaknya terhadap agenda pemberantasan korupsi.
"Di DPR, ditengarai akan muncul perdebatan, ada partai politik yang akan melihatnya sebagai jalan untuk menyelamatkan aset negara dan membenahi BUMN, sementara yang lain akan khawatir bahwa amnesti justru menciptakan impunitas dan melemahkan pemberantasan korupsi," tutur Efriza.
Dia juga menilai perlu dibedakan antara dukungan terhadap sebuah gagasan dan persetujuan untuk menerapkannya.
Menurut Efriza, partai politik kemungkinan lebih dahulu menilai gagasan Presiden tersebut sebagai sesuatu yang layak dikaji sebelum menyatakan persetujuan terhadap mekanisme pelaksanaannya.
"Secara politik, kemungkinan yang muncul bukan dukungan bulat seluruh partai politik dari koalisi pemerintah, melainkan dukungan sekadar atas ide semata maupun penilaian bahwa ide layak dikaji, tetapi belum sampai mendetail menjadi gagasan yang sepenuhnya akan diiyakan untuk diterapkan," katanya.
Efriza mengingatkan pemerintah agar mencari mekanisme pemulihan aset negara yang tidak mengorbankan prinsip equality before the law.
Sebab, menurut dia, publik akan sulit menerima apabila koruptor cukup mengembalikan uang kemudian memperoleh pengampunan.
"Publik tidak akan pernah mendukung bahwa koruptor cukup mengembalikan uang kemudian memperoleh pengampunan. Gagasan ini bisa menyebabkan demonstrasi publik dapat meningkat karena dinilai gagasan yang kurang tepat bahkan dapat menjadi preseden buruk," ujarnya.
Meski demikian, Efriza mengatakan pemberian amnesti secara konstitusional dapat menjadi kewenangan Presiden apabila memenuhi mekanisme yang berlaku.
Namun, jika hendak diterapkan dalam konteks perkara korupsi BUMN, dia menekankan perlunya batasan yang transparan, terbatas, dan berbasis hukum.
"Amnesti tidak diobral dan pejabat BUMN tidak diistimewakan," pungkas Efriza. (kkp/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra





Komentar (0)