REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah DIY turut menyambut baik rencana pengalihan tanggung jawab guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat pada 2027. Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu meringankan beban fiskal daerah, terutama belanja pegawai.
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, Pemda DIY pada prinsipnya tidak mempermasalahkan apabila pembiayaan PPPK, termasuk yang berstatus penuh waktu, nantinya menjadi tanggungan pemerintah pusat. Terlebih, pemerintah daerah juga dituntut menjaga proporsi belanja pegawai agar tidak melebihi batas yang ditetapkan.
Baca Juga
Guru PPPK Jadi ASN Pemerintah Pusat Dinilai Jadi Solusi Pemda Hadapi Masalah Gaji Pegawai
Guru PPPK Ditarik Jadi ASN Pemerintah Pusat, Pemprov Jateng: Bagus Bisa Kurangi Beban Fiskal Daerah
Guru PPPK akan Naik Status, Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Penuh Waktu Bisa Jadi PNS
"Ya, enggak apa-apa kalau memang itu jadi komitmen. Kita bersyukur sekali kan karena kan kita juga harus menjaga belanja pegawai kita tetap dimaksimal 30 persen," kata Ni Made saat diwawancara di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (19/8/2026). Menurutnya, apabila pembiayaan PPPK penuh waktu mulai 2027 benar-benar dialihkan kepada pemerintah pusat, kebijakan tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi daerah. Ni Made menyampaikan, Pemda DIY sebelumnya telah melakukan berbagai langkah efisiensi untuk menjaga kondisi fiskal daerah. Karena itu, jika pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan PPPK, kebijakan tersebut dinilai semakin membantu daerah dalam menjaga kesehatan anggaran. .rec-desc {padding: 7px !important;} Beban anggaran yang selama ini harus dialokasikan untuk belanja pegawai dapat berkurang. "Ini kan sebenarnya sudah bisa mengurangi beban daerah. Sudah sangat-sangat bisa membantu itu," ujarnya.
Komentar (0)