Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah warga negara asing (WNA) terkait kasus pemerasan pengurusan izin tinggal. Kasus tersebut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
"Ada beberapa agenda penyidikan lanjutan untuk memeriksa beberapa atau sampel warga negara asing yang memang kemudian menjadi bagian konstruksi pemerasannya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dilansir dari Antara, Kamis, 20 Agustus 2026.
Baca Juga :
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Terkait Kasus Silmy Karim"Apakah kemudian hanya biro jasa saja yang terlibat dalam konstruksi pemerasannya, atau biro jasa ini kemudian menyampaikan kepada kliennya. Kemudian, warga negara asing yang mengurus izin tinggal, apakah juga mengetahui bahwa dirinya juga diperas. Nah ini yang sedang didalami oleh tim penyidik," kata Taufik.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim. Foto: dok. Antara.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas). Di antaranya yaitu Silmy Karim dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam
Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.




Komentar (0)