Terkini, Makassar – Konsultan Politik, Muhammad Basri alias Ombas atau yang akrab disapa Basri Kajan resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Langkah hukum ini diambil menyusul rangkaian persidangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang dinilai menyudutkannya secara personal dan berdampak buruk terhadap keluarganya.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Basri Kajang bersama kuasa hukumnya, Ali Bintang, serta didampingi perwakilan organisasi masyarakat dan aktivis daerah, di Makassar, Rabu 19 Agustus 2026.
Basri Kajang mengungkapkan bahwa penayangan sidang Pansus secara langsung (live streaming) ke ruang publik telah melanggar wilayah privasinya. Hal itu memicu dampak psikologis berat bagi anak-anaknya akibat sorotan dan stigma sosial.
“Anak-anak saya ada yang sampai putus sekolah, malu ke sekolah. Ini adalah bentuk kekerasan nonverbal hingga ada yang harus kami bawa ke psikolog untuk diperiksa. Harusnya hal seperti ini dikaji oleh lembaga terhormat,” tegas Basri.
Basri menilai lembaga legislatif tidak semestinya mengadili persoalan personal di luar koridor hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap tuduhan baik mengenai dugaan perselingkuhan maupun polemik proyek seragam sekolah harus diuji melalui mekanisme hukum acara di kepolisian dan pengadilan, bukan melalui panggung politik.
Soroti Keterangan Saksi Berinisial Z
Kuasa hukum Basri Kajang, Ali Bintang, membeberkan substansi laporan yang dilayangkan ke Polda Sulsel. Pihaknya menduga terdapat keterangan tidak benar di bawah sumpah saat sidang Pansus berlangsung, terutama terkait bukti visual yang dihadirkan salah satu saksi.
“Salah satu saksi berinisial Z menunjukkan video dengan narasi seolah-olah di dalamnya adalah klien kami terkait tuduhan perselingkuhan. Faktanya, setelah diperiksa, orang dalam video tersebut bukan klien kami,” jelas Ali.
Ali juga menilai rekomendasi Pansus DPRD Gowa terkesan prematur dan tidak didukung kesesuaian alat bukti:
Isu Korupsi Seragam Sekolah: Penyelidikan di Polda Sulsel masih berproses dan belum ada penetapan tersangka ataupun putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Isu Perselingkuhan: Tidak ada laporan kepolisian dari pihak mana pun yang merasa dirugikan secara hukum.
Dugaan Rekayasa Keterangan: Saksi-saksi dalam Pansus diduga terkondisikan untuk menyampaikan keterangan yang tidak berdasar secara yuridis.
Tim hukum mendesak penyidik Polda Sulsel mengusut tuntas pihak yang memberi instruksi penayangan langsung sidang yang memuat isu sensitif privasi tersebut, serta menelusuri seluruh dokumen dan kesaksian di ruang Pansus secara transparan.





Komentar (0)