Operasi Bareskrim dan FBI Bongkar Aksi Tipu-tipu WN China ke Perusahaan AS

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan modus business email compromise (BEC) atau penipuan melalui email bisnis palsu, yang menyasar sebuah perusahaan Amerika Serikat (AS) hingga merugi USD 350.325 atau sekitar Rp 6,2 miliar. Ternyata, aksi tipu-tipu ini diotaki oleh warga negara China.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polri, Biro Investigasi Federal (FBI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat ini, polisi telah menangkap dua orang tersangka berinisial LPK (56), warga negara Indonesia (WNI) dan LJ (46), WN China.

"Kami menyampaikan kronologis pengungkapan tindak pidana kejahatan transnasional, yaitu manipulasi dokumen atau informasi elektronik seolah-olah data itu menjadi autentik. Modus operandinya adalah business email compromise," kata Deddy dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Bareskrim Gerebek Workshop Sindikat Penyelundupan Emas di Jakut

Duduk Perkara Tipu-tipu WN China

Kombes Deddy menjelaskan, kasus ini bermula saat perusahaan asal Amerika, IQ Power Tools, melakukan transaksi perdagangan dengan perusahaan asal China, Duro Machinery Corp.

Para pelaku kemudian masuk ke komunikasi email kedua perusahaan tersebut dan membuat email palsu yang menyerupai email asli perusahaan rekanan.

"Pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan di mana ada dua perusahaan melakukan trading atau kerja sama penjualan hardware komputer. Pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban untuk mengetahui transaksi pembayaran," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka LPK diperintahkan oleh otak pelaku berinisial CW (WN China) yang masih menjadi buron (DPO). LPK diminta membuat legalitas perusahaan fiktif bernama PT Aksesoris Andalan Bersama dengan rekening bank di Indonesia untuk menampung uang hasil penipuan.

"Tersangka LPK disuruh membuat legalitas perusahaan menggunakan identitas anak kandungnya sendiri dan alamat yang tercantum adalah alamat fiktif. Dari setiap transaksi, tersangka LPK dan LJ mendapatkan keuntungan atau jatah sebesar 5 persen," ucap Deddy.

Dia menyebutkan tersangka LJ sudah tinggal di Indonesia sejak 2005. Perannya adalah menjalin komunikasi dengan otak pelaku, CW, yang berada di China.

Dari total kerugian korban sebesar USD 350.325 (sekitar Rp 6,2 miliar), penyidik berhasil memblokir rekening PT Aksesoris Andalan Bersama yang masih menyisakan saldo sebesar USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar.

"Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai USD 350.325. Selanjutnya, dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar," ujarnya.

Baca juga: Modus WN China Tipu Perusahaan AS Rp 6,2 M: Bikin Email Palsu Mitra Bisnis




(fas/ygs)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dua Pria Diduga Cek Nomor Rangka Mobil di GBK, Polisi Dalami Modusnya
• 21 jam lalu
0
thumb
Jonatan Christie Akui Sempat Panik saat Hadapi Jason Teh di Kejuaraan Dunia
• 20 jam lalu
0
thumb
Di Forum BRICS, Jumhur Sentil Negara Maju yang Mundur dari Tanggung Jawab Iklim
• 23 jam lalu
0
thumb
Aksi Kocak dari Gerak Jalan Acara 17 Agustus, Kurir Mintol Panitia Panggil Nama usai Penerima Paket COD Tak di Rumah Viral
• 19 jam lalu
0
thumb
Topang 8 Program Prioritas Prabowo, Pemerintah Patok Pendapatan Negara Rp3.426 Triliun di RAPBN 2027
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.