Integrasi Data Masyarakat Adat Untuk Mendorong Percepatan Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA -  

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan (BKMA Kemenbud) berkomitmen mengintegrasikan data masyarakat adat.

BACA JUGA: Mendagri Tito Sebut Integrasi Data Dukcapil Perkuat Perlindungan Sosial Tepat Sasaran

Komitmen itu terlaksana dalam Kegiatan Launching Integrasi Data dan Gelar Wicara Satu Data Masyarakat Adat yang diselenggarakan di Plaza Insan Berprestasi Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sambutannya, menegaskan integrasi Satu Data Masyarakat Adat sangat penting dalam intervensi kebijakan pemerintah.

"Sebab kelemahan kita memang sering kali soal data. Kalau datanya tidak beres, intervensi kebijakan pasti kurang beres,” tegas Fahli Zon.

BRWA dan Direktorat BKMA Kemenbud menandatangani perjanjian kerja sama yang disaksikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi serta beberapa perwakilan kementerian dan lembaga serta organisasi masyarakat sipil di Plaza Insan Berprestasi Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. Foto: Source for JPNN

Kerja sama ini, kata Fadli untuk menghubungkan, mengonsolidasi, memperkuat dan mengintegrasi data yang sudah ada dengan kriteria yang disepakati bersama. Ia melanjutkan, data harus akurat, punya standar yeng jelas valid dan dapat dipertukarkan.

“Kita tidak sekadar membuat basis data tetapi mencatat komunitas, sejarah, bahasa hingga pengetahuan dan tradisi dan kebudayaan leluhur. Kita memastikakn itu hidup berkembang dan diwariskan melalui kegiatan dan program kebijakan,” ujar Fadli.

Kepala BRWA, Kasmita Widodo mendorong poin penting yakni bagaimana integrasi peta wilayah adat dalam wacana kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia.

"Data mengenai masyarakat adat tidak hanya mencakup aspek sosial, budaya, komunitas, kelembagaan tetapi juga spacial yakni wilayah adat,” tegasnya.

Kasmita menjelaskan bagaimana regulasi yang tumpang tindih dan sektoral soal perijinan dan kawasan hutan seringkali meminggirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya.

"Kecepatan pemerintah untuk mengakui soal ini masih jadi hambatan. Sebabnya karena komitmen politik dan tidak adanya alokasi anggaran dalam penetapan pengakuan wilayah masyarakat adat," ujar Kasmita.

Untuk memperkuat komitmen itu, BRWA dan Direktorat BKMA Kemenbud menandatangani perjanjian kerja sama yang disaksikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi serta beberapa perwakilan kementerian dan lembaga serta organisasi masyarakat sipil.

Tujuan perjanjian kerja sama ini untuk memperkuat sinergi terkait penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan data masyarakat adat.

Tercatat 3.857 data komunitas masyarakat adat yang terintegrasi dari data base ketiga lembaga itu.

Ragam Perspektif untuk Satu Tujuan

Kegiatan ini menghadirkan banyak tokoh dan narasumber dari unsur pemerintah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga legislatif, dengan perspektif yang beragam.

Rukka Sombolinggi menyoroti persoalan yang dialami masyarakat adat. UU sektoral seperti UU Konservasi menjadi legitimasi legalisasi penghancuran wilayah adat dan pemiskinan, dan yang paling buruk membuat masyarakat adat menjadi penonton di tanah sendiri.

Tanpa sepengetahuan masyarakat adat, tanah mereka diberikan ke perusahaan.

"Ketika masyarakat adat melawan, maka ganjarannya menjadi kriminal,” jelas Rukka.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengapresiasi integrasi data masyarakat adat sebagai fondasi yang kokoh untuk kebijakan berbasis data.

Bob juga menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Masyarkat Adat.

“Ini akan terus diperjuangkan,” kata dia.

Bob mengacu pada RUU PPRT yang juga mengalami kemandekan lebih dari 20 tahun sejak diusulkan tetapi akhirnya menjadi Undang-undang.

"Kalau bukan tahun ini, maka tahun depan RUU Masyarakat adat juga akan mendapatkan cerita yang sama,” tegas Bob.

Dalam konteks integrasi data ini juga, Erasmus Cahyadi, Deputi II Sekjen AMAN Bidang Politik, Hukum dan Advokasi menjelaskan bahwa UU Dasar mengakui masyarakat adat secara deklaratif, tetapi tidak ada sistem untuk menemukan siapa dan di mana masyarakat adat.

"Nah, data ini menjawab soal visibiltas masyarakat adat, soal siapa dan di mana dan seberapa luas wilayah hidupnya,” ujar Eras.

Eras menyoroti keulitan dalam penetapan pengakuan masyarakat adat karena ada soal ekonomi politik.

Padahal semua indikator yang diminta sebagai syarat pengakuan sudah terpenuhi.

"Misal UU Konservasi kalau sudah ditetapkan sebagai hutan konservasi sulit dilepaskan kembali masyarakat adat,” ujar dia.

Sementara Didik Darmanto, Direktur Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas mengatakan terkait satu data, Bappenas bersinergi dengan banyak kementerian dan lembaga seperti mendagri dan BPN.

"Kami sedang kerjakan adalah menyinergi data karena memiliki kriteria yang berbeda, maka kita butuh sinergi untuk memastikan kriteria mana yang kita kerjakan dan sepakati.”

Kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya memperkuat kualitas data, tetapi juga menciptakan basis pengetahuan yang lebih terpadu bagi penyusunan kebijakan publik.

Dia berharap sinergi tersebut dapat mendukung percepatan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat, memperkuat proses advokasi berbasis bukti (evidence-based advocacy), serta mendukung pengembangan kebijakan nasional yang inklusif, termasuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat dan penguatan ekosistem Satu Data Indonesia.

Masyarakat Adat Sebagai Subjek

Terkait pengetahuan masyarakat adat, Rosmawati yang mewakili masyarakat adat dari Kasepuhan Cicarucub, Banten Kidul berbicara mengenai bagaimana pengetahuan masyarakat adat dipraktikan dalam komunitas dan diwariskan dari masa ke masa.

"Pengetahuan dukun beranak seringkali dimaknai secara negatif, padahal mereka memiliki keahlian misal dalam terapi pijat ibu hamil. Mereka juga kaya akan pengetahuan soal ramuan dan obat tradisional,” kata dia.

Kehadiran Rosmawati di panggung ini bermakna penting dalam pelibatan masyarakat adat sebagai subjek dalam pendataan, dokumentasi, pemanfaatan, pelindungan dan pengetahuan.

Selain Launching Integrasi Data, BRWA juga menyerahkan dokumen update data Masyarakat Adat dan Wilayah Adat kepada Menteri Kebudayaan dan perwakilan kementerian dan lembaga lain.

Acara ini juga diisi pameran foto dari AMAN, BRWA dan BKMA Kemenbud.

Suasana masyarakat adat makin terasa dengan penampilan budaya dari Sekolah Adat Mustika Adat dari Kasepuhan Karang Nungga.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Pegadaian Salurkan Bantuan ke 6 Kabupaten
• 13 jam lalu
0
thumb
BMKG Sebut Tak Ada Gempa Susulan Lebih Besar dari M7,7 di NTT: Butuh Waktu Puluhan Tahun
• 12 jam lalu
0
thumb
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Terima Penghargaan dari Presiden RI
• 3 jam lalu
0
thumb
Gandeng Alumni MasterChef, McD Luncurkan Ayam Krispy Rasa Kari Medan
• 20 jam lalu
0
thumb
Gila! Hampir 800 Drone Ukraina Serbu Rusia dalam Semalam, 600 Lebih Mengarah ke Moskow!
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.