Dua Pegawai Ditahan Kejari, PDAM Kota Pekalongan Jamin Pelayanan Air Tetap Normal

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Manajemen Perumda Tirtayasa (PDAM) Kota Pekalongan memastikan operasional dan pelayanan terhadap pelanggan tetap berjalan normal.

Jaminan ini disampaikan usai dua pegawai aktifnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Kota Pekalongan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif.

Guna menjaga kelancaran roda organisasi, posisi Kabag Administrasi Keuangan serta Kasubag Transmisi dan Distribusi yang ditinggalkan para tersangka kini telah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan Plt ini dilakukan agar seluruh fungsi pelayanan utama tidak terganggu.

Direktur Utama Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan, Muhammad Affan, mengaku prihatin atas kasus hukum yang menimpa pegawainya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat merupakan kewajiban pokok yang harus terus berjalan.

“Kami pastikan pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. Baik itu untuk sambungan pemasangan baru maupun layanan perbaikan lainnya,” terang Muhammad Affan saat dikonfirmasi via telepon pada Rabu (19/8/2026).

Affan menegaskan, secara kelembagaan manajemen PDAM Kota Pekalongan menghormati penuh proses hukum yang tengah diusut oleh pihak kejaksaan.

Pihaknya juga berkomitmen untuk selalu kooperatif apabila penegak hukum membutuhkan keterangan tambahan.

“Sebelumnya beberapa kali undangan pemeriksaan sebagai saksi juga sudah dipenuhi. Kami selalu menekankan kepada seluruh pegawai untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berjalan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejari Kota Pekalongan resmi menahan empat tersangka skandal korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Perumda Tirtayasa TA 2022–2023.

Dugaan praktik rasuah tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,7 miliar.

Adapun keempat tersangka tersebut terdiri dari mantan Dirut Perumda Tirtayasa periode 2019–2024 berinisial MI, dua pegawai aktif berinisial P dan K, serta seorang mantan pegawai berinisial T. Seluruh tersangka kini telah dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pekalongan. (em-aha)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Infografis Etika Parkir untuk Cegah Keributan
• 12 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Melonjak Rp 80 Ribu Jadi Rp 2.725.000 per Gram
• 1 jam lalu
0
thumb
Apple Akhirnya Menyerah Gara-Gara Ditekan Pemerintah
• 13 jam lalu
0
thumb
Guru di Bangkalan Cabuli 6 Siswinya, Rumah Pelaku Sempat Digeruduk Warga
• 1 jam lalu
0
thumb
Berduka Gempa di NTT, MUI Minta Bantuan Segera Didistribusikan dengan Cepat dan Merata
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.