Apple Akhirnya Menyerah Gara-Gara Ditekan Pemerintah

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: REUTERS/Aly Song

Jakarta, CNBC Indonesia - Apple mengumumkan perubahan pada persyaratan bisnis aplikasi di Uni Eropa. Perubahan baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 mendatang, setelah mendapat tekanan regulasi dari kawasan tersebut.

Pada model terbaru ini, Apple menyesuaikan beberapa beban komisi pada penjualan barang dan layanan digital. Berikut perinciannya, dikutip dari laman resmi Apple, Rabu (19/8/2026):


  • In-App Purchase Apple:

    • 26% untuk tarif standar.

    • 15% untuk pengembang skala kecil/mitra program khusus dan langganan otomatis di atas 1 tahun.

  • Pembayaran Alternatif (dalam Aplikasi):

    • 20% untuk tarif standar.

    • 10% untuk pengembang program khusus.

  • Tautan Eksternal (Link Out Web):

    • 15% untuk tarif standar.

    • 10% untuk pengembang program khusus.

  • Distribusi Luar App Store (Web / Pasar Alternatif):

    • 5% (Core Technology Commission).

Opsi Pembayaran Alternatif
Pilihan Redaksi
  • Mac Bisa Langsung Dibobol Hacker Tanpa Password, Segera Lakukan Ini
  • Geger Mobil Ramai Dihujat Tapi Laku Rp 714 Miliar, Ini Pembelinya

Pengembang kini juga bisa menawarkan opsi pembayaran alternatif berdampingan dengan Apple In-App Purchase. Pilihan pembayaran yang dapat disediakan mencakup pembelian dalam aplikasi, pemrosesan pembayaran alternatif pada aplikasi itu sendiri, tautan ke situs web, atau kombinasi dari seluruh metode tersebut. Semua opsi tersebut wajib dipertahankan selama 12 bulan ke depan.

Sementara itu, keamanan anak juga menjadi salah satu poin utama yang disoroti. Apple memastikan tetap menerapkan langkah perlindungan, seperti tidak menyertakan tautan situs web untuk menyelesaikan transaksi pada aplikasi dalam kategori anak-anak.

Selain itu, terdapat fitur pengawasan orang tua (parental control) saat aplikasi yang digunakan oleh pengguna berusia di bawah 18 tahun memanfaatkan metode pembayaran alternatif atau tautan ke situs web. Fitur tersebut mengharuskan pengguna berusia muda melibatkan orang tua atau wali sebelum melakukan transaksi.

Aplikasi yang ditujukan untuk pengguna berusia di bawah 13 tahun bahkan sama sekali tidak diizinkan menautkan situs web luar untuk transaksi.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Infrastruktur hingga Kesiapan "Digital Talent", PR RI Akselerasi Inves

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Purbaya Pastikan Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Ganggu Fiskal
• 17 jam lalu
0
thumb
Seskab: 253 Ton Logistik Sudah Terkirim ke NTT hingga Hari Kelima
• 15 jam lalu
0
thumb
Apresiasi Peran Strategis Kodaeral dalam Pertahanan Maritim, Tasming Hamid Dorong Penguatan Keamanan Laut Nasional
• 14 jam lalu
0
thumb
Karya Kreatif Indonesia 2026: Dorong UMKM Bangkit, Tangguh dan Berdaya Saing
• 4 jam lalu
0
thumb
Putri Nusantara Bangkit di Laga Terakhir Grup Srikandi Merdeka Cup, Yordania Tetap yang Lolos ke Semifinal dan Hadapi Garuda Pertiwi
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.