Polda Sulteng musnahkan 157.308 material regident kendaraan usang

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita

ANTARA - ANTARA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah memusnahkan dan menghapus Barang Milik Negara (BMN) berupa material registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor yang sudah usang atau kadaluarsa dan tidak lagi digunakan. Direktur lalu lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro usai pemusnahan di Kota Palu, Rabu (19/8) menyebut, jumlah material yang dimusnahkan sebanyak 157.308 keping terdiri atas surat izin mengemudi (SIM), blanko mutasi ranmor dan sticker pengesahan. (M. Izfaldi/Agha Yuninda Maulana/Roy Rosa Bachtiar)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BeauPicks: Rekomendasi Lip Gloss Warna Natural dengan Efek Plumping
• 18 jam lalu
0
thumb
Pameran Abhirama 2 Kediri Kenalkan Barongan kepada Generasi Muda
• 13 jam lalu
0
thumb
Keseruan RI Fest 2026: Penampilan Dewa 19 hingga Kehadiran Dokter Tirta
• 17 jam lalu
0
thumb
9 Saksi dan Ahli Diperiksa dalam Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Ogah Buka Inisial
• 17 jam lalu
0
thumb
Etika Ekologi Keuangan Syariah dan Transisi Energi
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.