jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menyiapkan anggaran sekitar Rp6,7 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara digital di 67 desa pada November 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Syaefullah, mengatakan anggaran tersebut merupakan hasil efisiensi dari alokasi anggaran Pilkades serentak yang sebelumnya mencapai Rp12,7 miliar.
BACA JUGA: 67 Desa di Karawang Siap Gelar Pilkades Digital Serentak
"Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan Pilkades serentak merupakan hasil efisiensi," kata Syaefullah.
Berdasarkan hasil efisiensi tersebut, alokasi anggaran Pilkades serentak disebut berkurang menjadi sekitar Rp6,5 miliar.
BACA JUGA: 837 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Dua Orang Langsung Bebas
Syaefullah memastikan anggaran hasil efisiensi tersebut mencukupi untuk membiayai pelaksanaan Pilkades di 67 desa dengan sistem digital.
Namun, terdapat perbedaan angka dalam keterangan mengenai alokasi anggaran yang disampaikan, yakni sekitar Rp6,7 miliar pada pernyataan awal dan Rp6,5 miliar setelah efisiensi.
BACA JUGA: Pemkab Karawang Mulai Tertibkan Kabel Udara di Lima Ruas Jalan Perkotaan
Nilai final anggaran perlu mengacu pada dokumen anggaran resmi pemerintah daerah.
Digelar di 67 Desa pada November
Sebanyak 67 desa yang tersebar di 25 kecamatan di Kabupaten Karawang direncanakan mengikuti Pilkades serentak dengan sistem digital pada 22 November 2026.
Tahapan Pilkades saat ini telah memasuki proses sosialisasi. Sementara itu, pendaftaran calon kepala desa dijadwalkan mulai dibuka pada 5 September 2026.
Syaefullah mengatakan pelaksanaan Pilkades digital tersebut akan menggunakan sebanyak 438 tempat pemungutan suara (TPS).
"Pilkades serentak di 67 desa kita rencanakan digital. Total ada 438 TPS. Setiap satu TPS disediakan dua bilik suara yang masing-masing disetting untuk maksimal 500 pemilih," ujarnya.
Dengan skema tersebut, setiap TPS akan memiliki dua bilik yang digunakan dalam proses pemungutan suara secara digital sesuai dengan sistem yang telah disiapkan.
Sistem Digital Beroperasi Secara Luring
Rencana penerapan sistem digital dalam Pilkades tersebut turut menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi peretasan dan kebocoran data.
Menanggapi hal itu, Syaefullah menjelaskan sistem pemilihan di TPS akan dioperasikan secara penuh tanpa jaringan internet atau secara luring (offline).
Menurut dia, mekanisme tersebut diterapkan sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi potensi kebocoran data.
"Data ini sifatnya offline hanya di TPS tersebut untuk mengantisipasi kebocoran. Layar tab akan diperlihatkan dalam keadaan kosong sebelum digunakan dan diamankan menggunakan kata sandi khusus," katanya.
Selain mekanisme digital, prosedur transparansi dalam proses pemilihan tetap akan diterapkan sebagaimana prinsip pemilihan secara konvensional.
Dengan sistem tersebut, Pemkab Karawang menyiapkan pelaksanaan Pilkades serentak dengan memanfaatkan teknologi digital, tetapi tetap mengedepankan pengamanan data dan transparansi proses pemungutan suara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal (mar7)





Komentar (0)