JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi X DPR RI mengapresiasi keputusan pemerintah dan pimpinan DPR RI terkait skema baru pengelolaan status guru, termasuk pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu dan kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk menyelesaikan persoalan status kepegawaian guru yang selama ini menjadi salah satu persoalan dasar pendidikan.
"Ya, tentu kami bersyukur, ya. Pimpinan DPR bersama pemerintah kemarin sudah memutuskan skema baru terhadap kluster guru ini. Jadi, yang PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu. Yang penuh waktu akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS," kata Lalu di DPR RI, Rabu, 19 Agustus 2026.
BACA JUGA:Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu 2027, Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS
Menurutnya, proses pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS tetap dilakukan melalui seleksi CPNS untuk memastikan guru yang nantinya berstatus PNS memiliki kompetensi dan kualitas sesuai kebutuhan pendidikan.
"Kenapa melalui seleksi CPNS? Karena pemerintah menginginkan, dan tentu kita semua menginginkan, bahwa ketika nanti penuh waktu ini statusnya berubah menjadi PNS, tentu kita mendapatkan guru-guru yang kompeten, guru-guru yang berkualitas," ujarnya.
Selain kompetensi, pengangkatan tersebut juga akan disesuaikan dengan formasi serta kebutuhan guru di masing-masing sekolah dan daerah.
Politikus PKB ini mengatakan Komisi X turut memperjuangkan penyelesaian persoalan status guru tersebut bersama pimpinan DPR dan pemerintah.
BACA JUGA:Panduan Cara Cek Pengumuman Hasil CAT Guru PPPK SMA Garuda Hari ini 9-10 April 2026
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi salah satu upaya menjawab persoalan mendasar di sektor pendidikan.
"Ini merupakan perjuangan dari kita semua, perjuangan dari teman-teman Komisi X yang meminta agar persoalan dasar pendidikan yang hari ini salah satunya adalah kluster guru ini bisa teratasi. Alhamdulillah itu sudah terjawab," katanya.
Dia berharap seluruh guru yang berstatus PPPK paruh waktu maupun penuh waktu dapat ikut mengawal proses transisi tersebut agar berjalan kondusif.
Lalu menyebut proses perubahan status tersebut direncanakan mulai berjalan pada awal 2027.
BACA JUGA:RUU Sisdiknas Dibahas DPR, Nasib Guru PPPK dan Peran Psikolog Sekolah Jadi Sorotan
"Sehingga tentu saya berharap kepada guru-guru kita di seluruh Tanah Air yang tergolong paruh waktu, penuh waktu, hari ini untuk sama-sama kita kawal ini, kondusif suasananya, sehingga peralihan atau transisi kluster atau status guru ini bisa berjalan dengan baik. Insya Allah nanti akan dimulai di awal 2027," ujarnya.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)