Bantah! Tifa Tantang JPU Ajukan Banding, Pertanyakan Penggunaan Pasal 75 Ayat 4 Pada Amar Putusan

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma menegaskan pihaknya siap menghadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika tidak menerima putusan yang menjadi dasar perkara.

Menurut Tifa, JPU seharusnya menempuh upaya hukum melalui pengadilan tinggi apabila tidak puas dengan putusan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mangkir ataupun melarikan diri, melainkan memilih mempertahankan amar putusan yang telah dijatuhkan.

Baca Juga: FULL! Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Ada 30 Dugaan Pelanggaran dalam Penanganan Perkara

Tifa kemudian mempersoalkan langkah JPU yang disebut menggunakan Pasal 75 ayat 4, sementara menurutnya ketentuan tersebut tidak tercantum dalam amar putusan.

Ia menilai penggunaan pasal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan dan menyebutnya sebagai ignoratio legis. Pernyataan tersebut disampaikan Tifa sebagai pandangan dan argumentasi pihaknya dalam proses hukum yang masih berlangsung.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • DOKTER TIFA
  • PRAPERADILAN
  • IJAZAH JOKOWI
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mendagri Dorong Pemda NTT Percepat Pendataan Sekolah & Rumah Ibadah Rusak Gempa
• 19 jam lalu
0
thumb
Mendengar Cerita Pengembangan Sepak Bola Putri Negara Peserta Srikandi Merdeka Cup Persembahan Caffino: Banyak Jalan Membentuk Ekosistem
• 2 jam lalu
0
thumb
Kubu Ruben Onsu: Ada Update Baru soal Audit Nafkah Rp200 Juta, tapi...
• 1 jam lalu
0
thumb
Rayakan HUT RI ke-81 Bersama HONOR, Nikmati Flash Sale Diskon Hingga 50%
• 21 jam lalu
0
thumb
Danantara Bakal Jajakan Rumah BUMN Belum Laku Mulai 27 Agustus 2026
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.