CERI Dorong Kejati DKI Usut Kejanggalan Tender Renovasi Gedung Cipta Karya

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengusut tuntas dugaan korupsi proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2023.

Pengusutan diminta tidak hanya menyasar pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga proses pemilihan penyedia, panitia tender, hingga pejabat yang terlibat dalam pengadaan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Proyek 2023-2024, Kejati DKI Jakarta Geledah Gedung Ditjen SDA dan Cipta Karya

Proyek tersebut dikerjakan ketika Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti masih menjabat direktur jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, yang kini berubah menjadi Kementerian PU.

Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengatakan penyidik perlu membongkar seluruh rangkaian pengadaan dari hulu hingga hilir.

BACA JUGA: Ditjen Cipta Karya Tingkatkan Pengetahuan PPID

Salah satu temuan yang disorot ialah kesamaan harga penawaran terkoreksi dari sembilan peserta tender.

Berdasarkan data evaluasi pengadaan yang ditelusuri CERI, kesembilan perusahaan mengajukan harga terkoreksi sama persis hingga dua angka di belakang koma, yakni Rp 2.319.515.577,62.

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi Beni Saputra di Kasus Proyek

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa sembilan perusahaan dapat memasukkan nilai penawaran yang sama persis hingga dua angka di belakang koma? Apakah panitia tender tidak mencermati kejanggalan ini,” kata Hengki di Jakarta, Rabu (19/8).

Menurut Hengki, kesamaan nilai penawaran tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penyidik pidana khusus Kejati DKI untuk memeriksa proses tender.

Kerja panitia lelang dan pejabat pengadaan di Direktorat Jenderal Cipta Karya juga dinilai perlu ditelusuri.

CERI mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam pengadaan telah dimintai keterangan.

Jika ditemukan bukti keterlibatan, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai hukum.

“Kami mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan sudah diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika terdapat kejanggalan pada tahap pemilihan penyedia, tentu harus diketahui bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Hengki.

CERI juga menyoroti informasi mengenai sejumlah pengadaan barang dan jasa di Ditjen Cipta Karya yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

Metode tersebut disebut digunakan untuk pekerjaan bernilai di bawah Rp200 juta, termasuk pengadaan alat tulis kantor.

Informasi itu, menurut Hengki, perlu didalami untuk mengetahui apakah proses pengadaan telah dijalankan sesuai ketentuan.

Pertanyakan Istilah Proyek Fiktif

CERI turut mempertanyakan penggunaan istilah proyek fiktif dalam penanganan perkara. Berdasarkan penelusurannya, pekerjaan penataan dan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya secara fisik telah dilaksanakan.

Karena itu, penyidik diminta menjelaskan bagian yang dianggap fiktif, mulai dari pekerjaan, volume, dokumen pertanggungjawaban, hingga kemungkinan penurunan kualitas barang.

“Jika pekerjaan secara fisik dilaksanakan, perlu dijelaskan bagian mana yang dinilai fiktif. Apakah pekerjaannya, volumenya, dokumen pertanggungjawaban, atau aspek lainnya seperti penurunan kualitas barang dari KW 1 menjadi KW 2, termasuk fiktif? Saya kira, semuanya harus dijelaskan,” kata Hengki.

CERI juga meminta penjelasan mengenai dasar penghitungan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp 16 miliar.

Nilai tersebut berasal dari perhitungan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

“Publik perlu mengetahui bagaimana penghitungan kerugian negara dilakukan dan bagaimana hasilnya digunakan dalam konstruksi perkara,” ujar Hengki.

Menurut Hengki, Kejati DKI harus menjawab empat persoalan utama dalam pengusutan perkara ini, yakni proses pemilihan penyedia, kesamaan penawaran sembilan peserta tender, pelaksanaan pekerjaan, dan dasar penghitungan kerugian negara.

“Penanganan perkara harus mampu menjawab persoalan proses pengadaan, sembilan penawaran identik, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara. Jika ada pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.

Upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Diana melalui WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, Wamen PU tersebut belum memberikan tanggapan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rhenald Kasali Soroti Gelar Sarjana yang Kini Tak Lagi Otomatis Menjamin Pekerjaan
• 18 jam lalu
0
thumb
Pameran Abhirama 2 Kediri Kenalkan Barongan kepada Generasi Muda
• 9 jam lalu
0
thumb
Orang Utan Solo Safari Lepas dari Kandang: Copot Pengaman Elektrik
• 19 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Ungkap Perdagangan Manusia dengan Modus "Pengantin Pesanan" untuk Dikirim ke China
• 19 jam lalu
0
thumb
Resmi Gabung Barcelona, Rodri: Hati Saya Selalu Terikat dengan Manchester City
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.