ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv selaku tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sehingga total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar. (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi, Rio Feisal/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)






Komentar (0)