Bocoran Tarif Ojol Terbaru, Batas Bawah Rp10.200, Tarif Antar Barang Masih Digodok

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Bocoran tarif ojek online (ojol) terbaru diungkap Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.

Untuk layanan pengantaran penumpang, tarif batas bawah saat ini berada di kisaran Rp10.200, sementara tarif batas atas sekitar Rp11.200.

Namun, pemerintah masih menggodok besaran tarif untuk layanan pengantaran barang.

Perhitungan tarif tersebut nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Kalau untuk orang kan sudah ada. Minimal itu sekitar Rp10.200 kalau tidak salah, kalau di atas itu Rp11.200 juga kalau saya tidak salah, kurang lebih ya," kata Dudy, Rabu, 19 Agustus 2026.

BACA JUGA:11 Poin Tuntutan Hari Buruh 2026 di Monas, Soroti Ancaman PHK hingga Tarif Ojol

Menurut Dudy, pemerintah masih menggodok besaran tarif untuk layanan pengantaran barang. Perhitungan tarif tersebut nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Nah, untuk barang ini yang sedang digodok, nanti yang akan menghitung adalah Komdigi," ujarnya.

Dudy menjelaskan, tarif pengantaran barang akan menggunakan tarif pengantaran penumpang sebagai salah satu acuan. Hal itu karena komponen biaya yang digunakan dalam layanan tersebut relatif serupa.

"Referensinya adalah pengantaran yang dihitung oleh Kementerian Perhubungan terkait dengan pengantaran orang. Karena komponen tarif itu kurang lebih sama," jelasnya.

BACA JUGA:Wacana Kenaikan Tarif Ojol, Para Driver Kritisi Hal Ini

Komponen tersebut antara lain biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, serta biaya operasional lainnya. Seluruh komponen itu nantinya dihitung untuk menentukan besaran tarif berdasarkan jarak tempuh.

"Misalnya ada bensin, ada perawatan, dan sebagainya. Itu adalah komponen tarif yang kita kemudian hitung menjadi berapa harga per kilometernya," tuturnya.

Selain tarif, Dudy mengatakan pemerintah telah memberlakukan skema pembagian pendapatan 92:8 antara pengemudi dan aplikator sejak 1 Juli 2026.

BACA JUGA:Kemenhub Masih Mengkaji Kenaikan Tarif Ojol, Pengamat Transportasi Ungkap Faktanya

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Purbaya Pastikan Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Ganggu Fiskal
• 17 jam lalu
0
thumb
Iran Tegaskan Tak Buka Selat Hormuz Sebelum AS Penuhi Komitmen MoU
• 23 jam lalu
0
thumb
Tepis Yaqut, KPK Klaim Bisa Buktikan Kerugian Negara dalam Korupsi Kuota Haji
• 2 jam lalu
0
thumb
PN Jaksel Gelar Tiga Praperadilan Sekaligus, Ada Roy Suryo hingga Febrie
• 14 jam lalu
0
thumb
Tasya Farasya Dicibir Aura Cantiknya Hilang Usai Cerai, Jawabannya Pede Abis!
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.