JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Tifa, hingga eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Rabu (19/8/2026). Ketiganya menjalani persidangan di ruang berbeda.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pembacaan jawaban dari Termohon, yakni Kortastipidkor Polri dan Kejagung.
Selain perkara tersebut, Febrie juga mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang perdana perkara itu juga digelar hari ini dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Dalam perkara tersebut, Jampidsus Kejagung menjadi pihak Termohon.
Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan digelar di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan. Perkara tersebut berhadapan dengan Termohon Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Update KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar, 24 Korban Belum DitemukanSidang yang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan itu beragendakan pembuktian dan pemeriksaan ahli.
Di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, juga digelar sidang praperadilan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Tifa terkait sah atau tidaknya penuntutan. Sidang tersebut telah memasuki agenda kesimpulan.
Kedua pihak dalam perkara tersebut saat ini menyerahkan kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
#nasional





Komentar (0)