JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan pihak eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan keberatan atas penetapan status tersangka melalui mekanisme praperadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut praperadilan merupakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji penetapan tersangka.
Nantinya, kata Anang, hakim akan mempertimbangkan argumentasi dari pemohon maupun termohon. Termasuk bukti-bukti yang diajukan.
"Ya gak apa-apa silakan kan ada mekanisme praperadilan. Salah satu objeknya itu kan kan terhadap penetapan tersangka. Dan itu ada putusan MK-nya," kata Anang di Kompleks Kejagung, Rabu, 19 Agustus 2026.
BACA JUGA:9 Saksi dan Ahli Diperiksa dalam Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Ogah Buka Inisial
Dalam proses tersebut, lanjut Anang, hakim juga akan mendengarkan keterangan ahli, saksi, serta memeriksa dokumen atau surat yang diajukan oleh kedua pihak.
"Silakan aja tinggal nanti hakim praperadilan akan menimbang terhadap keberatan baik dari pemohon maupun juga jawaban dari termohon nanti juga dihadirkan baik itu nanti ahli, saksi ataupun dokumen-dokumen surat yang akan diajukan mulai besok kayaknya," tutur Anang.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XIII/2015 dalam proses pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Beberkan 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural, Siapkan 3 Saksi Ahli
Tim advokat meminta Tim 9 Kejaksaan mematuhi putusan tersebut. Mereka menilai penyidikan TPPU tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa terlebih dahulu memastikan adanya penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime yang dilakukan secara benar.
Menurut tim kuasa hukum, apabila penyidikan TPPU dipaksakan tanpa didahului penyidikan tindak pidana asal yang sah, maka proses penyidikan tersebut berpotensi dinilai tidak sah.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015 sendiri menegaskan bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan. Dengan demikian, pengusutan TPPU harus didasarkan pada adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Meski demikian, tindak pidana asal tersebut tidak harus terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan pengadilan sebelum penyidikan TPPU dilakukan.
"Putusan MK Nomor 90 itu jelas mengatakan TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. Yang tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dahulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, Senin, 10 Agustus 2026.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Beberkan 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural, Siapkan 3 Saksi Ahli
- 1
- 2
- »






Komentar (0)